Knalpot Brong Dimusnahkan
BREAKING NEWS Ditlantas Polda Banten Musnahkan 1.023 Knalpot Brong Hasil Operasi di Sejumlah Wilayah
Knalpot brong tersebut hasil operasi di wilayah Pandeglang, Lebak, Cilegon, Serang, dan Kota Tangerang
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Gencar Operasi Jelang Pemilu 2024
Di Kota Tangerang, 24 kendaraan roda dua dengan menggunakan knalpot bising tidak standar atau brong terjaring razia di Kota Tangerang.
Kendaraan roda dua tersebut dinilai kerap mengganggu kenyamanan masyarakat ataupun pengguna jalan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
"Giat ini dilakukan untuk meminimalisasi gangguan masyarakat dari bisingnya suara knalpot yang tidak memenuhi syarat teknis," ujar Zain kepada awak media, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Satlantas Polrestro Tangerang Kota Sita 81 Sepeda Motor dengan Knalpot Brong
Zain menerangkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang.
Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui spesifikasi kendaraan roda dua yang standar dipergunakan pengendara.
Zain pun menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong tersebut, guna menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Selain itu, razia knalpot brong akan lebih digencarkan menjelang pelaksanaan kontestasi Pemilu 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/knalpot-brong-dimusnahkan-polda-banten.jpg)