Pajak Hiburan Banten
Tak Semua Naik, Ini Daftar Pajak di Kota Serang yang Turun pada 2024
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menetapkan besaran pajak untuk periode 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menetapkan besaran pajak untuk periode 2024.
Dalam keterangannya, Kepala Bapenda Kota Serang, Hari Pamungkas mengatakan, pajak hiburan naik 40 persen.
Tarif sebesar itu khusus Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas hiburan berupa karaoke, diskotik, kelab malam, mandi uap atau spa.
Namun, tidak semua pajak mengalami kenaikan.
Baca juga: BREAKING NEWS Bapenda Kota Serang Tetapkan Pajak Hiburan 40 Persen pada 2024
Ada pula pajak yang besarannya diturunkan oleh Bapenda Kota Serang
Yaitu
Pajak Parkir
Pajak Restoran
Pajak Kesenian
Besaran pajak itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Pajak parkir sebelumnya 20 persen, sekarang turun jadi 10 persen," ujar Kepala Bapenda Kota Serang, Hari Pamungkas kepada TribunBanten.com di Puspemkot Serang, Jumat (19/1/2024).
Selain pajak parkir yang turun, Hari juga menyebut Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOTKP) pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"NPOTKP untuk BPHTB dari 60 juta jadi 80 juta pengurangnya. Otomatis perolehan pajaknya juga jadi kecil," lanjutnya.
Untuk pajak hiburan, kata dia, belum dapat dipungut oleh pemerintah daerah.
Sebab kata Hari, pemilik usaha tersebut tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota Serang.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.