Pajak Hiburan Banten
Tak Semua Naik, Ini Daftar Pajak di Kota Serang yang Turun pada 2024
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menetapkan besaran pajak untuk periode 2024.
"Mau dipungut pajak bingung juga kita karena enggak ada dasarnya," kata Hari
Baca juga: Pajak Hiburan 40 Persen di Kota Serang, Ini Jenis Hiburan yang Kena Pungutan
pada tahun 2024 Bapenda Kota Serang menargetkan perolehan pajak daerah mencapai Rp 216.782.187.925 yang diperoleh dari 9 sektor pajak.
"Jika berkaca tahun kemarin, persentase perolehan pajak kita mencapai 89,55 persen. Mudah-mudahan tahun ini dapat terkejar semua," tambahnya.
Ancaman PHK
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Ashok Kumar menyebut ada potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam dunia hiburan di Banten.
Itu karena imbas kenaikan pajak hiburan, mulai dari 40 persen sampai 75 persen. Bahkan kata Ashok, sejumlah pemilik hotel akan melakukan pengurangan karyawan.
"Bukan keluhan lagi, para pemilik hotel menyatakan kalau emang begini (naik) akan siap-siap melakukan penyempitan tenaga kerja, pengurangan dan sebagainya," kata Ashok dikonfirmasi TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Selasa (16/1/2024).
Menurut Ashok, alasan para pemilik hotel akan melakukan PHK karena biaya operasional terlalu tinggi, seiring kenaikan pajak hiburan yang direncanakan oleh Pemerintah Pusat.
"Karena kan cost nya lebih tinggi, biayanya sangat tinggi kalau pajak jadi 40 sampao 75 persen, jadi lambat laun mati suri nanti," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Bapenda Kota Serang Tetapkan Pajak Hiburan 40 Persen pada 2024
Selain ancaman PHK lanjut Ashok, kenaikan pajak hiburan itu juga berpotensi pada terhambatnya percepatan investasi di daerah.
Sebab kata dia, dunia pariwisata menjadi konektivitas investasi yang lain.
"Contoh adanya pariwisata, banyak waralaba, SPA, UMKM dan usaha-usaha lain. Kalau ini naik, orang akan berpikir ulang untuk investasi disektor itu," ungkapnya.
Pun demikian, Ahsok tidak akan mendesak pemerintah untuk melakukan amandemen Undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan pemerintah daerah dengan pusat, karena membutuhkan waktu lama.
"Kami harapkan Perpu (Peraturan Pengganti Undang-undang) yang nanti mengimbangi kenaikan itu," pungkasnya.
Penjelasan Menparekraf Sandiaga Uno

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.