Aturan Penggunaan Meterai dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Ini Link Resmi Pembelian E-meterai
Bagi calon pelamar seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024, perlu mengetahui aturan terkait penggunaan meterai sebagai berikut.
TRIBUNBANTEN.COM - Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 segera dibuka.
Sebelum mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024, ada bebera hal yang harus diperhatikan, salah satunya terkait aturan penggunaan meterai.
Aturan penggunaan meterai ini tertuang dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.
Bagi calon pelamar seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024, perlu mengetahui aturan terkait penggunaan meterai sebagai berikut:
1. Wajib menggunakan meterai tempel atau kertas meterai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/meterai bekas pakai.
Baca juga: CPNS 2024 Mulai Mei, Ada 2,3 Juta Formasi untuk Lulusan Baru dan PPPK: Ini 7 Dokumen yang Disiapkan
Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2024: Dibuka untuk Fresh Graduate dan Tenaga Non-ASN
2. Tidak diperkenankan menggunakan meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.
Sementara itu, SSCASN telah membuat kebijakan terkait penggunaan meterai elektronik (e-Meterai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI.
Pembubuhan e-meterai dapat dilakukan langsung pada https://meterai-elektronik.com atau pada akun SSCASN masing-masing setelah dilakukan pembelian.
Baca juga: Intip Daftar Formasi dan Kuota CPNS 2024, Khusus Fresh Graduate berjumlah 690.822 Lowongan
Apa Itu E-Meterai
Pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan bahwa dokumen elektronik sama kedudukannya di mata hukum dengan dokumen kertas.
Oleh karenanya, dibutuhkan penanganan yang sama antara dokumen kertas dengan elektronik sehingga pemerintah meluncurkan meterai elektronik sejak Oktober 2021.
E-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
E-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.
Baca juga: Kementerian PANRB Minta Instansi Pemerintah Segera Usulkan Formasi CPNS 2024, Kapan Seleksi Dimulai?
Lantas, kapan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 dibuka?
Dikutip dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman dan seleksi administrasi seleksi CPNS 2024 periode I akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024.
| Benyamin Davnie Lantik 856 PPPK Paruh Waktu Tangsel: Jaga Kinerja dan Etika di Media Sosial |
|
|---|
| Mantan Suami Melda Safitri Buka Suara Ungkap Penyebab Pisah, Berujung Dipanggil BKPSDM Aceh Singkil |
|
|---|
| Shella Saukia 'Sulap' Melda Istri Viral yang Diceraikan Suami PPPK: Cantik di Mata Orang yang Tepat |
|
|---|
| Link Download PermenPANRB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Setengah Hari atau 8 Jam Kerja? Ini Aturan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Ilustrasi-e-Materai-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.