Aturan Penggunaan Meterai dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Ini Link Resmi Pembelian E-meterai
Bagi calon pelamar seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024, perlu mengetahui aturan terkait penggunaan meterai sebagai berikut.
TRIBUNBANTEN.COM - Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 segera dibuka.
Sebelum mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024, ada bebera hal yang harus diperhatikan, salah satunya terkait aturan penggunaan meterai.
Aturan penggunaan meterai ini tertuang dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.

Bagi calon pelamar seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024, perlu mengetahui aturan terkait penggunaan meterai sebagai berikut:
1. Wajib menggunakan meterai tempel atau kertas meterai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/meterai bekas pakai.
Baca juga: CPNS 2024 Mulai Mei, Ada 2,3 Juta Formasi untuk Lulusan Baru dan PPPK: Ini 7 Dokumen yang Disiapkan
Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2024: Dibuka untuk Fresh Graduate dan Tenaga Non-ASN
2. Tidak diperkenankan menggunakan meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.
Sementara itu, SSCASN telah membuat kebijakan terkait penggunaan meterai elektronik (e-Meterai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI.
Pembubuhan e-meterai dapat dilakukan langsung pada https://meterai-elektronik.com atau pada akun SSCASN masing-masing setelah dilakukan pembelian.
Baca juga: Intip Daftar Formasi dan Kuota CPNS 2024, Khusus Fresh Graduate berjumlah 690.822 Lowongan
Apa Itu E-Meterai
Pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan bahwa dokumen elektronik sama kedudukannya di mata hukum dengan dokumen kertas.
Oleh karenanya, dibutuhkan penanganan yang sama antara dokumen kertas dengan elektronik sehingga pemerintah meluncurkan meterai elektronik sejak Oktober 2021.
E-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
E-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.
Baca juga: Kementerian PANRB Minta Instansi Pemerintah Segera Usulkan Formasi CPNS 2024, Kapan Seleksi Dimulai?
Lantas, kapan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 dibuka?
Dikutip dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman dan seleksi administrasi seleksi CPNS 2024 periode I akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024.
3.911 Tenaga Non ASN di Kota Serang Diusulkan Dapat NIP PPPK Paruh Waktu, Terbanyak dari Dindikbud |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Haji 2024, Kuota Haji Khusus Dibandrol Rp200-300 Juta : Oknum Kemenag Terima Setoran? |
![]() |
---|
Bank Banten Resmi Kelola Gaji 486 PPPK Pemkab Serang |
![]() |
---|
Jika Lolos! Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Berbagai Wilayah, Banten Nominalnya Lumayan |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Pemerintah Perpanjang Waktu Isi DRH PPPK Paruh Waktu, Ini Batasnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.