Aturan Penggunaan Meterai dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Ini Link Resmi Pembelian E-meterai
Bagi calon pelamar seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024, perlu mengetahui aturan terkait penggunaan meterai sebagai berikut.
Editor:
Vega Dhini
e-meterai.co.id
Ilustrasi e-Meterai - Simak aturan terkait penggunaan meterai untuk dokumen seleksi CPNS dan PPPK 2024 berikut ini.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Melihat Formasi CPNS 2024 dan Jadwal Seleksi
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
3.911 Tenaga Non ASN di Kota Serang Diusulkan Dapat NIP PPPK Paruh Waktu, Terbanyak dari Dindikbud |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Haji 2024, Kuota Haji Khusus Dibandrol Rp200-300 Juta : Oknum Kemenag Terima Setoran? |
![]() |
---|
Bank Banten Resmi Kelola Gaji 486 PPPK Pemkab Serang |
![]() |
---|
Jika Lolos! Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Berbagai Wilayah, Banten Nominalnya Lumayan |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Pemerintah Perpanjang Waktu Isi DRH PPPK Paruh Waktu, Ini Batasnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.