Aturan Penggunaan Meterai dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Ini Link Resmi Pembelian E-meterai

Bagi calon pelamar seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024, perlu mengetahui aturan terkait penggunaan meterai sebagai berikut.

Editor: Vega Dhini
e-meterai.co.id
Ilustrasi e-Meterai - Simak aturan terkait penggunaan meterai untuk dokumen seleksi CPNS dan PPPK 2024 berikut ini. 

Hingga berita ini tayang, pemerintah belum memberikan tanggal pasti pembukaan CPNS 2024.

Untuk itu, masyarakat dapat memantau perkembangan informasinya di kanal resmi seperti bkn.go.id. 
Sebagai tambahan informasi, seleksi CPNS 2024 dibuka sebanyak 3 periode.

Adapun periode kedua akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada Juni 2024.

Sedangkan pada periode ketiga akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada Agustus 2024.

Untuk itu, masyarakat yang hendak mengikuti seleksi CPNS 2024 masih mempunyai waktu untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

Mulai dari syarat dokumen hingga syarat peserta CPNS 2024.

Berikut daftar dokumen yang menjadi syarat pendaftaran CPNS serta ukuran filenya, dikutip dari laman SSCASN:

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

- Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

Adapun syarat atau ketentuan umum untuk mendaftar CPNS yakni:

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved