Aturan Penggunaan Meterai dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Ini Link Resmi Pembelian E-meterai
Bagi calon pelamar seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024, perlu mengetahui aturan terkait penggunaan meterai sebagai berikut.
Hingga berita ini tayang, pemerintah belum memberikan tanggal pasti pembukaan CPNS 2024.
Untuk itu, masyarakat dapat memantau perkembangan informasinya di kanal resmi seperti bkn.go.id.
Sebagai tambahan informasi, seleksi CPNS 2024 dibuka sebanyak 3 periode.
Adapun periode kedua akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada Juni 2024.
Sedangkan pada periode ketiga akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada Agustus 2024.
Untuk itu, masyarakat yang hendak mengikuti seleksi CPNS 2024 masih mempunyai waktu untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Mulai dari syarat dokumen hingga syarat peserta CPNS 2024.
Berikut daftar dokumen yang menjadi syarat pendaftaran CPNS serta ukuran filenya, dikutip dari laman SSCASN:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
Adapun syarat atau ketentuan umum untuk mendaftar CPNS yakni:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3.911 Tenaga Non ASN di Kota Serang Diusulkan Dapat NIP PPPK Paruh Waktu, Terbanyak dari Dindikbud |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Haji 2024, Kuota Haji Khusus Dibandrol Rp200-300 Juta : Oknum Kemenag Terima Setoran? |
![]() |
---|
Bank Banten Resmi Kelola Gaji 486 PPPK Pemkab Serang |
![]() |
---|
Jika Lolos! Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Berbagai Wilayah, Banten Nominalnya Lumayan |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Pemerintah Perpanjang Waktu Isi DRH PPPK Paruh Waktu, Ini Batasnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.