Pemilu 2024

Pemkot Cilegon Beri BPJS-TK untuk Penyelenggara Pemilu 2024, Segini Anggarannya!

Kesbangpol Kota Cilegon memberikan BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan sosial bagi para petugas Penyelenggara Pemilu 2024.

|
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Kolase/TribunBanten.com/Tajudin
Kiri: Kepala Badan Kesbangpol Kota Cilegon Sri Widayati. Kanan: Komisioner KPU Kota Cilegon, Nunung Nurjanah. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cilegon memberikan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS-TK untuk para petugas penyelenggara Pemilu 2024, sebagai perlindungan sosial.

Jaminan perlindungan sosial itu sudah berlaku, setelah Kesbangpol Kota Cilegon melakukan perjanjian kerja sama (PKS) bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan, KPU dan Bawaslu Cilegon, Selasa (30/1) kemarin.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Cilegon Sri Widayati menyebut, pihaknya telah menggelontorkan anggaran sekitar Rp 80 juta untuk menjamin perlindungan sosial bagi petugas penyelenggara Pemilu 2024.

 

Baca juga: Bukan Cuma Gaji, Penyelenggara Pemilu 2024 di Cilegon Banten juga Dapat BPJS-Kes dan BPJS-TK

"Adapun jumlahnya, dari Bawaslu itu Panwascam 64 orang, PKD 43 orang, PTPS 1.253 orang dengan total anggaran yang diusulkan sebanyak Rp 9.606.000 juta," ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (31/1/2024).

Untuk masa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini, kata dia, setiap jenjang berbeda-beda.

Khusus untuk petugas Panwascam dan PKD, masa jaminannya selama 3 bulan.

Sedangkan untuk PTPS, hanya diberikan jaminan selama 1 bulan.

Kemudian untuk petugas KPU, yang diusulkan yaitu di antaranya anggota KPPS pemilu sebanyak 8.771 orang, Pengamanan TPS atau Linmas Pemilu sebanyak 2.506 orang, PPS 258 orang, PPK 80 orang dan KPU 16 orang.

"Total anggarannya yang diusulkan sebanyak Rp 71.211.600 juta," ujarnya.

Sama seperti Bawaslu, kata Sri, masa perlindungan untuk petugas di KPU juga berbeda-beda.

Untuk petugas KPPS pemilu dan Linmas pemilu, masa perlindungannya hanya diberikan selama 1 bulan.

Sedangkan untuk petugas PPS, PPK dan KPU, masa perlindungannya diberikan selama 3 bulan.

Adapun jaminan perlindungan sosial itu sudah berlaku sejak terjalinnya kerjasama antara Pemkot Cilegon dengan BPJS Ketenagakerjaan, KPU dan Bawaslu Kota Cilegon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved