Pilpres 2024

Kata Ketua KPU Usai Dinyatakan Bersalah karena Loloskan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari merespon putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik.

Editor: Ahmad Haris
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asyari. 

"Para teradu dalam menaati putusan MK a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU," ucap Wiarsa.

Wiarsa mengatakan dalam pertimbangan, tindakan ketua dan komisioner KPU yang tidak segera melakukan konsultasi kepada DPR dan Pemerintah untuk melakukan perubahan PKPU nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilu dan capres-cawapres adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

"Para teradu seharusnya responsif terhadap kebutuhan pengaturan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi a quo karena telah terjadi perubahan terhadap syarat capres-cawapres untuk tahun 2024," papar Wiarsa.

Baca juga: DKPP Pastikan Sanksi Pelanggaran Etik Ketua KPU RI Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

"Terlebih Peraturan KPU sebagai peraturan teknis sangat dibutuhkan untuk menjadi pedoman cara bekerjanya KPU dalam melakukan tindakan penerimaan pendaftaran bakal capres-cawapres pasca putusan Mahkamah Konstitusi a quo," sambung Wiarsa.

Dalam amar putusan itu, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakannya paling lama 7 hari sejak dibacakan.

Selain itu, DKPP juga memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan itu.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Respon Ketua KPU Dinyatakan Bersalah Usai Loloskan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved