Pilpres 2024

Respon Gibran Terkait KPU Langgar Etik Gegara Loloskan Pencalonan Dirinya Jadi Cawapres 2024

Jajaran KPU dianggap telah melanggar etik karena meloloskan pencalonan Gibran. Terkait hal itu, Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan singkat.

Editor: Ahmad Haris
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Gibran menanggapi soal KPU diputuskan melanggar kode etik oleh DKPP karena meloloskan pencalonan Gibran sebagai cawapres 

TRIBUNBANTEN.COM - Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberi tanggakan soal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena meloloskan pencalonan dirinya sebagai cawapres.

Jajaran KPU dianggap telah melanggar etik karena meloloskan pencalonan Gibran.

Terkait hal itu, Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan singkat.

Baca juga: Ketua KPU Disebut Langgar Etik, TKN: Tak Ada Kaitannya dengan Legal Standing Prabowo-Gibran!

Menurut Gibran, ia dan timnya akan menindak lanjuti terkait putusan KPU melanggar etik oleg DKPP.

"Ya, nanti kami tindaklanjuti," kata usai menghadiri pertemuan dengan Pimpinan Relawan Prabowo-Gibran di Hotel Kartika Candra, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2024).

Seperti diketahui Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melanggar kode etik karena meloloskan pencalonan Gibran di Pilpres 2024.

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari, Senin (5/2/2024).

Hasyim melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.

Ini diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pilpres bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.

"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," kata Wiarsa.

Menurut Wiarsa, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR sedang dalam masa reses.

Akan tetapi, kata Wiarsa, alasan dari KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK tidak tepat.

"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," ujar Wiarsa.

Selain itu, kata Wiarsa, DKPP menyatakan sikap para komisioner KPU yang terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik setelah putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres itu terbit ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah juga menyimpang dari Peraturan KPU.

"Para teradu dalam menaati putusan MK a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU," ucap Wiarsa.

"Para teradu seharusnya responsif terhadap kebutuhan pengaturan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi a quo karena telah terjadi perubahan terhadap syarat capres-cawapres untuk tahun 2024," ujar Wiarsa.

Total, ada 4 aduan terhadap semua komisioner KPU RI terkait perkara etik pencalonan Gibran ini.

Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Pada 25 Oktober 2023, KPU telah menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.

Padahal, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.

Baca juga: DKPP Pastikan Sanksi Pelanggaran Etik Ketua KPU RI Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

KPU berdalih, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sudah cukup untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Wali Kota Solo berusia 36 tahun itu.

Walau demikian, pada akhirnya, KPU toh mengubah persyaratan capres-cawapres, dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Akan tetapi, revisi itu baru diteken pada 3 November 2023.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tanggapan Gibran Soal KPU Langgar Etik Karena Loloskan Pencalonannya Jadi Cawapres

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved