3 Solusi Lupa Nomor EFIN saat Lapor SPT Tahunan, Bisa Online dan Tak Perlu ke Kantor Pajak

Berikut cara mendapatkan kode EFIN secara online untuk lapor SPT Tahunan.

Instagram @ditjenpajakri
Berikut cara mendapatkan kode EFIN secara online untuk lapor SPT Tahunan. 

Wajib pajak bisa mendapatkan kembali kode EFIN dengan menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200.

Nantinya, Anda akan diminta untuk mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP.

Jika data diri sudah sesuai dengan data yang tesimpan di DJP, maka petugas akan memberikan kode EFIN Anda.

Itulah cara mendapatkan kode EFIN secara online. Semoga membantu.

Baca juga: Simak Cara Lapor SPT Tahunan Agar Tak Kena Denda Rp 100 Ribu

Live Chat www.pajak.go.id

Bagi kamu yang lupa EFIN dapat menggunakan layanan live chat melalui situs pajak.go.id pada saat jam kerja. Berikut panduannya:

  • Kunjungi laman www.pajak.go.id
  • Tekan logo pop-up 'Live Chat' atau ' Chat Pajak' pada bagian pojok kanan bawah. Sistem chat akan menanyakan beberapa data wajib pajak.
  • Pada bagian select a question, pilih jawaban 'Lupa EFIN Perorangan atau Badan'
  • Lalu tekan 'Connect.' Anda akan diminta menunggu antrian untuk terhubung dengan live agent pihak DJP.
  • -Silakan tunggu hingga terhubung dan sampaikan keluhan Anda terkait dengan lupa EFIN

Nantinya, live agent akan mengajukan beberapa pertanyaan. Anda juga akan diminta untuk melengkapi data seperti NPWP, nama, alamat terdaftar, email, serta nomor telepon wajib pajak.

Kemudian setelah data terlengkapi, EFIN akan dikirimkan melalui email dalam bentuk PDF terproteksi.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gak Perlu ke Kantor Pajak, Ini 3 Solusi Lupa Nomor EFIN saat Lapor SPT Tahunan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved