Dugaan Pungli di Kantor Kemenag, Sejumlah Guru Dipotong Rp 35 Ribu dari Gaji Tiap Bulan
Sejumlah guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) mengeluh adanya pemotongan gaji setiap bulan.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
"Sedangkan peruntukannya masih blm jelas. Potongan ini terjadi dari Januari dan Maret, bahkan kawan saya dipotong Rp135 ribu," tambahnya.
Penjelasan Pihak Kemenag Kota Serang
Sementara Kasubag Kemenag Kota Serang, Deni Rusli mengakui adanya potongan gaji para guru yang diperuntukkan untuk Korpri Kota Serang dan Baporseni Kemenag.
Akan tetapi kata dia, potongan gaji PNS tersebut memiliki dasar dan bukan pungli. Sebab kata dia, sebelumnya Kemenag Kota Serang sudah melakukan sosialisasi dan mengajak rapat para kepala sekolah di lingkungan Kemenag.
"Semuanya ada dasarnya untuk iuran ini. Awas jangan pungli, ini murni iuran, dan itu sudah sosialisasi ke masing-masing madrasah, sudah dikirim suratnya. Jangan bilang tidak sosialisasi nih," kata Deni dikonfirmasi melalui sambungan telepon
Deni menjelaskan, rata-rata gaji guru yang dipotong secara otomatis oleh bank penyalur gaji sebesar Rp 30 ribu dan biaya admin Rp 5 ribu.
Baca juga: Berani Pungli di Kawasan Obyek Wisata di Banten, Siap-siap Diseret ke Ranah Hukum
Uang itu kata dia diperuntukkan 20 ribu untuk Korpri Kota Serang dan Rp 10 ribu untuk kegiatan Baporseni.
"Nah yang korpri itu dasarnya dari dewan pengurus Korpri Kota Serang, ketuanya pak Nanang (Sekda). Ada edaranya itu, oleh kami diedarkan lagi ke sekolah," ungkapnya.
Ia melanjutkan, uang Rp 20 ribu untuk Korpri Kota Serang itu kemudian dibagi dua kembali, 70 persen Korpi dan 30 persen Kemenag.
Kendati demikian, pemotongan gaji tersebut kata dia, baru berlaku untuk guru di MTS 1 Kota Serang dan MAN 2 Kota Serang. Sedangkan untuk sekolah yangain masih berproses.
"Karena bank penyalur gaji nya beda-beda. Jadi yang lain masih proses," ujar dia.
Baca juga: Komplotan Pungli Berkedok Bersihkan Selokan Beraksi di Tangsel, Aksinya Viral!
Deni kembali menegaskan, bahwa hal tersebut bukan pungli. Karena memiliki dasar surat edaran dari Kepala Kemenag dan Korpri Kota Serang.
"Makanya ke teman-teman guru coba datang ke kemenag untuk klarifikasi, supaya jelas," pungkasnya.
Asyik! Mendikdasmen Bakal Tambah Tunjangan Guru Honorer, Segini Besarannya |
![]() |
---|
Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Upah Pelipatan Surat Suara di KPU Kota Serang |
![]() |
---|
Pemkab Serang Jemput Bola Berikan Layanan Pembuatan KTP dan Administrasi Lainnya |
![]() |
---|
Pemkab Serang Bakal Lobi Pemkot Serang Soal Kerja Sama Pembuangan Sampah ke TPSA Cilowong |
![]() |
---|
Pemkab Serang Siapkan Pengelolaan Sampah Tingkat Desa, Buntut Kerja Sama Ditolak Pemkab Lebak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.