Profil Yangto, Eks Napi Kasus Pencabulan Terpilih Lagi Jadi Anggota DPRD Pandeglang
Yangto merupakan mantan narapidana (napi) kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang kini terpilih jadi anggota DPRD Pandeglang di Pileg 2024.
Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
TRIBUNBANTEN.COM - Yangto merupakan mantan narapidana (napi) kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang kini terpilih jadi anggota DPRD Pandeglang periode 2024-2029.
Yangto maju sebagai caleg DPRD Pandeglang Dapil 3 dari Partai NasDem di Pileg 2024 dengan nomor urut 2.
Sebagai informasi, Dapil Pandeglang 3 dengan jumlah kursi 8 yang meliputi 6 kecamatan di antaranya:
Baca juga: Pensiun Dini dari Kepolisian, Caleg DPRD Lebak dari PPP Raih Suara Terbanyak di Pileg 2024
1. Cikeusik
2. Angsana
3. Munjul
4. Bojong
5. Picung
6. Sindangresmi
Eks napi kasus pencabulan anak ini memperoleh suara 12.161. Jumlah tersebut setengahnya berasal dari perolehan suara Yangto dengan total 5.652.
Sementara, partai dengan perolehan suara terbanyak ialah Demokrat. Partai besutan AHY ini memperoleh suara 18.089.
Dengan perolehan suara tersebut, memastikan Demokrat memboyong dua kursi di Dapil Pandeglang 3.
Baca juga: PDIP Banten Respon Tudingan Caleg DPR RI soal Penggelembungan Suara: Tak Terbukti
Komisioner KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam membenarkan bahwa Yangto tercatat dalam daftar calon tetap (DCT) pada Pileg 2024 dari Dapil Pandeglang 3.
Ia pun membenarkan bahwa yang bersangutan merupakan mantan napi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Akan tetapi, lanjut Restu, Yangto telah memenuhi dan mematuhi aturan KPU untuk jadi caleg DPRD Pandeglang pada waktu itu.

"Aturannya ada di PKPU 10 tahun 2023 pasal 12 yang pasti yang bersangkutan sudah menempuh administrasi persyaratan dan tentunya sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Restu saat dikonfirmasi TribunBanten.com, Jumat (8/3/2024).
Anggota DPRD Pandeglang Periode 2019-2024
Dirinya tercatat sebagai anggota DPRD Pandeglang 2019-2024, namun diberhentikan lantaran tersandung kasus pencabulan.
Dikutip dari Kompas TV, Yangto divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pencabulan tersebut dilakukan Yangto terhadap gadis inisial AT, warga Kecamatan Majasari, Pandeglang.
Perolehan suara dan daftar caleg DPRD Pandeglang Dapil 3 terpilih di Pileg 2024
1. Partai Demokrat
Jumlah suara partai dan caleg: 18.089
Iing Andri Supriadi: 12.776
Cicih: 2.211

2. Partai Gerindra
Jumlah suara partai dan caleg: 15.378
Eri Yanto: 5.312
3. Partai Golkar
Jumlah suara partai dan caleg: 14.491
M. Habibi: 6.442
4. PKB
Jumlah suara partai dan caleg: 14.015
Eneng Nurhayati: 4.009
5. PKS
Jumlah suara partai dan caleg: 12.675
Rifqi Rafsanjani: 3.832
6. Partai NasDem
Jumlah suara partai dan caleg: 12.161
Yangto: 5.652
7. PPP
Jumlah suara partai dan caleg: 6.244
Solekhudin: 2.658
Respons Soal Pencopotan Kepala UPT TPA Bangkonol, DPRD Pandeglang Sebut Ada Arahan Wakil Gubernur |
![]() |
---|
Ketua DPC Gerindra Pandeglang Tegaskan Program Bang-Andra untuk Umum, Bukan Koleganya Saja |
![]() |
---|
Soal Pembuangan Sampah dari Serang-Tangsel ke TPA Bangkonol, DPRD Pandeglang Ngaku Tidak Dilibatkan |
![]() |
---|
Pandeglang Jadi Tempat Pembuangan Sampah Serang dan Tangsel, Ketua DPRD Pertanyakan Kajian Ilmiahnya |
![]() |
---|
Ketua DPRD Desak Pemkab Pandeglang Awasi Kinerja Para OPD dan Beri Reward Bagi yang Capai Target PAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.