Pemilu 2024

Komentar Prof Jimly Asshiddiqie soal Wacana Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024: Biarkan Saja!

Hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang coba digulirkan di DPR mendapatkan tanggapan dari Jimly Asshiddiqie.

Editor: Ahmad Haris
Yulianto/Warta Kota
Hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang coba digulirkan di DPR mendapatkan tanggapan dari Jimly Asshiddiqie. 

Putusan MKMK tersebut menjadi dasar pengangkatan Ketua MK baru yakni Suhartoyo pada 13 November 2023 silam.

Baca juga: PDIP Seolah Ragu Gulirkan Hak Angket, Padahal Didukung Penuh Koalisi Perubahan

Baca juga: Ketua Bappilu PPP Sandiaga Uno Sebut Partainya Biasa Dukung Penguasa, Wacana Hak Angket Bakal Gagal?

“Itu adalah inherent power MK sebagai lembaga independen untuk memilih ketuanya. Lembaga di luar tidak boleh ikut campur. Maka tidak ada kewenangan sedikit pun dari pengadilan TUN untuk mengubahnya,” kata Jimly.

Jika hakim PTUN nekat mengabulkan permohonan Anwar Usman, Jimly menyatakan putusan PTUN tidak akan bisa dieksekusi karena bukan ranah mereka.

“Jadi kalau misalnya dikabulkan, hakimnya layak dipecat karena membuat citra pengadilan makin rusak. Ia pasti akan mempermalukan dirinya sendiri dan PTUN karena putusan tidak
bisa eksekusi,” ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Wacana Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Jimly Asshiddiqie: Biarkan Saja

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved