THR 2024 Cair H-7 Lebaran, Menaker Ida Fauziyah: Tak Boleh Dicicil

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 paling akhir satu pekan atau tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa via manado.tribunnews.com
Ilustrasi THR. Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 paling akhir satu pekan atau tujuh hari sebelum Idul Fitri. Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 paling akhir satu pekan atau tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

"Pembayaran THR paling akhir satu pekan atau tujuh hari sebelum hari H (Idul Fitri,-red)" ujarnya pada Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Ini Jadwal Pencairan THR Lebaran 2024 dari Menaker: Tunjangan Hari Raya Swasta, PNS, dan Polri/TNI

Pada pekan ini, Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri.

"Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," kata dia.

Ida menjelaskan, SE soal THR merupakan hal lazim yang diterbitkan pemerintah setiap tahun.

Namun, aturan tersebut harus segera diterbitkan di awal Ramadhan. Selain itu, untuk mengingatkan agar THR dibayarkan secara tuntas.

Baca juga: Pegawai RSUD Banten Diminta Kembalikan THR Tahun 2023, Nominalnya Capai Rp1,2 Juta

"Enggak boleh, enggak boleh (THR dicicil)," tegas Ida.

"Kami akan buka posko THR, hari Senin atau Selasa (pekan depan) surat akan kami edarkan dan kami membuka posko THR itu," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil"

Minister of Manpower: THR payments are no later than the 7th day of Eid, they cannot be paid in installments

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved