Asyik! THR Buat ASN Paling Cepat H-10 Lebaran Idul Fitri, Gaji ke-13 Cair Bulan Apa?

Pemerintah telah mengalokasikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para aparatur sipil negara (ASN), para pejabat, anggota TNI-Polri, dan para

Editor: Ahmad Haris
Setkab.go.id
Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para aparatur sipil negara (ASN), para pejabat, anggota TNI-Polri, dan para pensiunan telah dialokasikan oleh pemerintah.

THR akan ditransfer menjelang hari raya Idul Fitri 2024.

Tidak hanya itu, pemerintah juga mengalokasikan gaji ke-13 yang diperkirakan dibayarkan pada pertengahan tahun ini.

Baca juga: Menpan RB Pastikan Tenaga Honorer Tak Dapat THR 2024, tetapi Ada Pengecualian

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Menurut dia, pembayaran THR paling cepat akan diberikan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri.

Namun jika masih belum bisa dibayarkan, THR ini bisa diberikan setelah Idul Fitri.

"Telah disampaikan bahwa pembayaran THR paling cepat, H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Kemenkeu pada Jumat (15/3/2024), yang ditayangkan di kanal YouTube resmi Kemenkeu RI.

"Kalau belum dibayarkan, bisa dibayarkan setelah Idul Fitri, tetap haknya diberikan," imbuhnya.

Untuk gaji ke-13, Sri Mulyani menyebut akan dibayarkan pada bulan Juni 2024.

"Untuk gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juni 2024, dan kalau belum dibayarkan pada Juni, dapat dibayarkan sesudah bulan Juni," ungkap Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Sri Mulyani membeberkan ketentuan dasar perhitungan THR dan gaji ke-13.

Untuk THR menggunakan komponen penghasilan pada bulan Maret 2024.

Sehingga jika ada ASN yang mendapatkan kenaikan pangkat atau gaji pada bulan Maret, maka besaran THR akan mengikuti penghasilan pada bulan Maret.

"Ketentuannya THR itu menggunakan komponen penghasilan pada bulan Maret 2024," kata dia.

"Jadi misalnya kalau ada yang naik pangkat bulan Maret dan pada Maret mereka sudah naik tinggi (gaji), ya itu mengikuti gaji yang terakhir pada bulan Maret, untuk THR," papar Sri Mulyani.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved