LKPD Unaudited Tahun 2023 di BPK Banten: Hanya Kabupaten Pandeglang yang Belum Lapor

Pemerintah Kabupaten Pandeglang belum menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemerintah Kabupaten Pandeglang belum menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pemerintah Kabupaten Pandeglang belum menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten.

Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten, Dede Sukarjo menyebut pihaknya baru menerima 8 laporan LKPD Unaudited Tahun 2023 dari pemerintah daerah di Provinsi Banten.

"Yang sudah baru delapan termasuk dengan provinsi, jadi di wilayah Provinsi Banten itu ada sembilan, satu provinsi dan delapan kabupaten kota yang belum Kabupaten Pandeglang," ujarnya saat ditemui di kantornya, di Kota Serang, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Pemkot Cilegon Serahkan LKPD Unaudited ke BPK, Wakil Wali Kota Sanuji: Ada Tujuh Point

Saat ini, kata dia, Pemerintah kota Cilegon baru yang ke delapan yang menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2023.

Setelah Pemkot Cilegon, dalam waktu dekat ini Pemkab Pandeglang akan segera menyampaikan ke BPK.

"Yang belum nanti akan menyampaikan dalam waktu dekat hari Jumat, nanti akan disampaikan dari Pemkab Pandeglang," jelasnya.

Dengan demikian, dari sembilan pemerintahan yang ada di Provinsi Banten.

Dede Sukarjo memastikan semuanya telah menyerahkan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

"Artinya dalam satu Minggu ini semuanya akan menyerahkan, jadi semuanya insyaAllah menyerahkan tepat waktu karena batas akhirnya tanggal 31 Maret 2024," ungkapnya.

Sesuai dengan Pasal 56 Undang-undang nomor 1 Tahun 2004, kata dia, disebutkan bahwa laporan keuangan disampaikan oleh gubernur, bupati, walikota diserahkan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Setelah dilakukan penyerahan oleh pemerintah daerah, BPK melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan unaudited yang sudah diserahkan tersebut.

"Sesuai ketentuan, BPK harus menyampaikan laporan pemeriksaan itu dua bulan sejak diteriman laporan LKPD Unaudited yang diserahkan, ke depan kami akan menyelesaikan seluruh kegiatan pemeriksaan ini," tambahnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved