LKPD Unaudited Tahun 2023 di BPK Banten: Hanya Kabupaten Pandeglang yang Belum Lapor
Pemerintah Kabupaten Pandeglang belum menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pemerintah Kabupaten Pandeglang belum menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten.
Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten, Dede Sukarjo menyebut pihaknya baru menerima 8 laporan LKPD Unaudited Tahun 2023 dari pemerintah daerah di Provinsi Banten.
"Yang sudah baru delapan termasuk dengan provinsi, jadi di wilayah Provinsi Banten itu ada sembilan, satu provinsi dan delapan kabupaten kota yang belum Kabupaten Pandeglang," ujarnya saat ditemui di kantornya, di Kota Serang, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Pemkot Cilegon Serahkan LKPD Unaudited ke BPK, Wakil Wali Kota Sanuji: Ada Tujuh Point
Saat ini, kata dia, Pemerintah kota Cilegon baru yang ke delapan yang menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2023.
Setelah Pemkot Cilegon, dalam waktu dekat ini Pemkab Pandeglang akan segera menyampaikan ke BPK.
"Yang belum nanti akan menyampaikan dalam waktu dekat hari Jumat, nanti akan disampaikan dari Pemkab Pandeglang," jelasnya.
Dengan demikian, dari sembilan pemerintahan yang ada di Provinsi Banten.
Dede Sukarjo memastikan semuanya telah menyerahkan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
"Artinya dalam satu Minggu ini semuanya akan menyerahkan, jadi semuanya insyaAllah menyerahkan tepat waktu karena batas akhirnya tanggal 31 Maret 2024," ungkapnya.
Sesuai dengan Pasal 56 Undang-undang nomor 1 Tahun 2004, kata dia, disebutkan bahwa laporan keuangan disampaikan oleh gubernur, bupati, walikota diserahkan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Setelah dilakukan penyerahan oleh pemerintah daerah, BPK melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan unaudited yang sudah diserahkan tersebut.
"Sesuai ketentuan, BPK harus menyampaikan laporan pemeriksaan itu dua bulan sejak diteriman laporan LKPD Unaudited yang diserahkan, ke depan kami akan menyelesaikan seluruh kegiatan pemeriksaan ini," tambahnya.
Dinsos Coret 14 KPM Penerima Bansos di Pandeglang Terindikasi Judol Slot |
![]() |
---|
Siapkan Anggaran Rp800 Juta, Pemkab Pandeglang Bakal Beri Bantuan Laptop untuk 40 Sekolah TK Negeri |
![]() |
---|
Mie Gacoan di Pandeglang Terancam Ditutup, Usai Satpol-PP Layangkan SP-2 : Begini Duduk Perkaranya |
![]() |
---|
Bingung Libur Akhir Pekan Mau Kemana? Wisata Pemandian Alami di Pandeglang Ini Bisa Jadi Pilihan |
![]() |
---|
Ini Jurus Ampuh Dindikbud Kota Serang Cegah Temuan BPK soal Dana BOS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.