Perjuangan Pemilik DJHA Baros Serang, Mati-matian Pertahankan Harta yang Diduga Dikuasai Orang Lain

Pemilik lahan dan kedai Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, meminta Polda Banten bersikap tegas.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih
Pemilik lahan dan kedai Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, meminta Polda Banten bersikap tegas dalam menegakan hukum. 

Laporkan Aat Atmawijaya

Kendati demikian, Sabarto yang merasa lahan dan kedai tersebut miliknya tetap bertahan di sana. Apalagi di lokasi itu, Sabarto membangun rumah adat Manado sebagai tempat tinggal apabila berkunjung ke Baros.

Sabarto yang kesal kemudian melaporkan Aat Atmawijaya dengan tuduhan penyerobotan lahan ke Polda Banten pada Januari 2023.

Kata Sabarto, Aat Atmawijaya sempat ditetapkan tersangka pada 23 Mei 2023 dan P21 pada 3 Juli 2023.

Namun pihak terlapor mengajukan pra pradilan pada 10 juli 2023. Hingga status tersangka Aat dicabut oleb Majelis Hakim, karena dianggap penetapan tersangka oleh Polda Banten dianggap tidak sah.

"Namun saya aneh, kenapa Polda Banten tidak mencari alat bukti lagi untuk melengkapi berkas. Ini mah malah saya yang disuruh mencari," ungkapnya.

Tak berhenti di sana, Sabarto yang beruasaha mempertahankan hak lahan dan kedai DJHA miliknya mencoba melakukan pematokan di lokasi pada 2 November 2023.

Saat itu, patok tersebut dicabut kembali oleh Atmawijaya bersama lima orang lainnya. Hal ini yang membuat Sabarto membali melaporkan Aat dan kelompoknya ke Polda Banten.

"Itu langsung jadi tersangka kasus pengrusakan. Tapi mereka tidak ditahan, dan perkembangan kasusnya saya tidak diberitahu," jelasnya.

Jalan perjuangan Sabarto pertahankan hak tak berhenti di sana. Kini dia harus berurusan dengan Pengadilan Negeri (PN) Serang karena digugat perdata oleh Aat Atmawijaya.

Materi gugatan yang dilayangkan Aat Atmawijaya yakni sepucuk surat wasiat yang diduga palsu. Surat putusan itu kata Sabarto, pernah diajukan Aat ke Pengadilan Agama.

"Dalam amar putusan Pengadilan Agama menyatakan bahwa mereka tidak berwenang mengadili perkara tersebut," jelasnya.

Sementara Kuasa Hukum Sabarto Saleh dari Eraf Law Firm dan Partner, Afdil Fitri Yadi meminta Polda Banten dapat menegakan hukum tanpa pandang bulu dengan memperhatikan sejumlah bukti dan fakta.

"Karena lahan itu jelas mikik pak Sabarto Saleh berdasarkan AJB dan Sertifikat. Sedangkan Aat hanya memiliki surat wasiat," ungkapnya.

Terpisah Aat Atmawijaya membamtah bahwa dia pernah mengusir Sabarto Saleh di DJHA. Bahkan kata Aat, keluarganya lah yang sempat diusuir.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved