Pilkada 2024

Tahapan Pilkada 2024 Resmi Dimulai: Digelar di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota

Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 resmi dimulai. Pilkada serentak 2024 digelar di 37 provinsi dan 508 Kabupaten/Kota.

Editor: Glery Lazuardi
Ilustrasi/Net
Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 resmi dimulai. Pilkada serentak 2024 digelar di 37 provinsi dan 508 Kabupaten/Kota. 

TRIBUNBANTEN.COM - Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 resmi dimulai.

Pilkada serentak 2024 digelar di 37 provinsi dan 508 Kabupaten/Kota.

"KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada awak media di kawasan Candi Prambanan, Sleman, D.I. Yogyakarta, Minggu (31/3/2024) malam.

Baca juga: Beredar Pamflet Airin Rachmi-Ade Sumardi Maju di Pilgub Banten 2024

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi satu-satunya provinsi yang tidak menggelar Pilkada.

Hal ini, karena keistimewaan DIY.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memuat aturan mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum, namun melalui proses pengukuhan.

Baca juga: 10 Nama Politisi Ini Digadang-gadang Maju Pilgub Banten 2024

KPU melakukan peresmian peluncuran tahapan gelaran pilkda serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia.

Kemudian, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.

Sebab, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.

"Untuk pemilihan gubernur pada 37 provinsi, kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung," ujarnya

Baca juga: Nama-nama Mantan Kepala Daerah Potensial Maju Pilgub Banten 2024

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved