Pileg 2024

Bawaslu Banten Sidangkan Dugaan Kasus Penggelembungan Suara Caleg DPR RI Dapil Banten 1

Bawaslu Banten mulai menyidangkan kasus dugaan penggelembungan suara Caleg DPR RI dari PDIP di Dapil Banten 1.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Bawaslu Banten mulai menyidangkan kasus dugaan penggelembungan suara Caleg DPR RI dari PDIP di Dapil Banten 1.

Terlapor dari perkara tersebut adalah Caleg DPR RI dari PDIP bernama Tia Rahmania, 8 PPK di Kabupaten Lebak, dan 5 PPK di Kabupaten Pandeglang.

Kasus tersebut dilaporkan oleh tim dari Bonnie Triyana pada Maret 2024.

Baca juga: Bawaslu Awasi Penyaluran Bansos selama Tahapan Pilkada: Tak Boleh Digunakan Paslon

Tim Data Pelapor, Enday Hidayat mengatakan, sidang pertama laporan dugaan penggelembungan suara sudah digelar dengan agenda pembacaan laporan.

"Ini lebih ke pemeriksaan laporan administrasi. Nanti kita Jumat sidang lagi pembelaan terlapor," katanya, usai sidang, Rabu (24/4/2024).

Enday menjelaskan, pokok materi yang diperkarakan terkait dugaan adanya pemindahan suara partai dan hilangnya suara Caleg PDIP Dapil Banten 1 Bonnie Triyana.

"Ada sekitar 400 an suara yang kita laporkan ke Bawaslu Banten," terangnya.

Sementara Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, pelanggaran administratif tersebut berkaitan dengan tiga hal yang menjadi fokus pemeriksaan.

"Pertama berkaitan dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang dilakukan penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi yang diduga pelapor," kata Ali.

Baca juga: Bawaslu Banten Buka Rekrutmen Panwas Kecamatan Setelah Lebaran 2024

Menurut Ali, untuk menghasilkan putusan, butuh beberapa kali sidang.

Persidangan berikutnya akan digelar pada 26 April 2024 dengan agenda pembacaan jawaban dari para terlapor.

Pada pihak terlapor PPK, lanjut Ali, akan digantikan oleh pihak KPU Lebak dan KPU Pandeglang lantaran masa kerjanya sudah habis.

"Kondisinya PPK itu sudah tidak aktif, makanya yang datang pihak KPU Pandeglang dan Lebak," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved