Pemilik Bar di Tangerang Setubuhi Anak di Bawah Umur, Kini sedang Hamil

Seorang anak di bawah umur berinsial DPP (16), diduga menjadi korban persetubuhan hingga hamil, oleh pemilik Bar berinisial BL di Kawasan Pagedangan

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Network
Ilustrasi ibu hamil 

Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor Laporan Polisi Nomor: TBL/B/2497/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN. 

Di sisi lain, Kanit PPA Polres Tangerang Selatan, Iptu Galih membenarkan adanya kejadian tersebut. Laporan itu telah diterima pihaknya.

"Siap (monitor kasus itu),” kata Galih.

Tulisan ini sudah tayang di Wartakota.Tribunnews.com berjudul Anak di Bawah Umur di Tangerang Disetubuhi Pemilik Bar Hingga Hamil, Ibu Korban Lapor Polisi

https://www.google.com/amp/s/wartakota.tribunnews.com/amp/2024/04/24/anak-di-bawah-umur-di-tangerang-disetubuhi-pemilik-bar-hingga-hamil-ibu-korban-lapor-polisi

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved