Perburuan Badak Ujung Kulon

Perburuan Badak Jawa di Ujung Kulon sejak 2020, Cula Dijual Rp 300 Juta

Aparat Dit Reskrimsus Polda Banten mengungkap kasus perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang.

Editor: Glery Lazuardi
Dok. Balai TNUK
Ilustrasi badak di Taman Nasional Ujung Kulon. Aparat Dit Reskrimsus Polda Banten mengungkap kasus perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang. 

Sebelum ditangkap lanjut Dian, Willy sempat melarikan diri ke negara China lalu kembali ke Surabaya.

"W ini selalu mengelak, tidak kooperatif. Tapi kita punya bukti chat (Pembelian cula) dan bukti slip transfer sebesar 520 juta," pungkasnya.

Baca juga: Penampakan Buaya yang Muncul di Perairan Ujung Kulon Pandeglang, Diduga Makan Korban Nelayan

Perlu diketahui, saat ini Suhendi telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Masing-masing dari mereka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya.

 

TRIBUNBANTEN.COM -

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved