Pileg 2024

Caleg Terpilih di DPRD Kota Cilegon Wajib Buat LHKPN 21 Hari Sebelum Dilantik

pembuatan LHKPN itu diwajibkan bagi seluruh anggota DPRD Kota Cilegon periode 2024-2029 jauh hari sebelum mereka dilakukan pelantikan.

|
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Tajudin
Ketua KPU Kota Cilegon, Patchurrohman. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin


TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengimbau kepada para calon legislatif (Caleg) yang terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Cilegon Periode 2024-2029 untuk membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Ketua KPU Kota Cilegon, Patchurrohman menyebut pembuatan LHKPN itu diwajibkan bagi seluruh anggota DPRD Kota Cilegon periode 2024-2029 jauh hari sebelum mereka dilakukan pelantikan.

"Sesuai dengan surat dinas dari KPU RI dan surat edaran dari KPK, karena nanti mereka akan menjadi pejabat publik, tentunya ketika sudah dilantik, pejabat publik sesuai dengan surat peraturan KPK harus membuat LHKPN," ujarnya saat di Hotel Aston, Kota Cilegon, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Sah! Ini 40 Nama Caleg yang Terpilih Jadi Anggota DPRD Kota Cilegon Periode 2024-2029

Patchurrohman meminta kepada seluruh caleg terpilih untuk membuat LHKPN 21 hari sebelum mereka dilantik pada Oktober 2024.

"Batas waktunya sesuai surat dinas dan surat edaran, yaitu 21 hari sebelum pelantikan, itu harus sudah mengirimkan tanda terima LHKPN ke KPU," ungkapnya.

Untuk dimetahui, KPU Kota Cilegon baru saja mengumumkan nama-nama calon legislatif (Caleg) yang terpilih sebagai anggota DPRD Kota Cilegon pada Pemilu 2024.

 

 

Hal itu diumumkan pada saat digelarnya rapat pleno terbuka, penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi serta penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Cilegon pada Pemilu Tahun 2024, Kamis (2/5/2024) di Hotel Aston Kota Cilegon.

Di DPRD Kota Cilegon terdapat 40 kursi yang terbagi dalam empat Daerah Pemilihan (Dapil) dari delapan Kecamatan yang ada di Kota Cilegon.

Di antaranya yaitu Dapil 1 meliputi Kecamatan Jombang-Purwakarta, Dapil 2 meliputi Kecamatan Cilegon-Cibeber, Dapil 3 meliputi Kecamatan Ciwandan-Citangkil dan Dapil 4 meliputi Kecamatan Gerogol-Pulomerak.

Adapun 40 nama dari beberapa partai politik yang ada di Kota Cilegon yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD Kota Cilegon, sebagai berikut;

Dapil Cilegon 1 meliputi Kecamatan Jombang-Purwakarta, terdapat sebanyak 10 Caleg yang lolos meraih kursi DPRD Cilegon;

1. Dimas Saputra dari Partai Gerindra dengan perolehan suara sebanyak 3.860 suara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved