Pileg 2024

Caleg Terpilih di DPRD Kota Cilegon Wajib Buat LHKPN 21 Hari Sebelum Dilantik

pembuatan LHKPN itu diwajibkan bagi seluruh anggota DPRD Kota Cilegon periode 2024-2029 jauh hari sebelum mereka dilakukan pelantikan.

|
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Tajudin
Ketua KPU Kota Cilegon, Patchurrohman. 

6. Sarbuddin Sitorus dari Partai PAN dengan perolehan suara sebanyak 3.299 suara. 

7. Abadiah dari Partai Golkar dengan perolehan suara sebanyak 3.109 suara. 

8. Ari Muhamad Nurhayat dari Partai PKB dengan perolehan suara sebanyak 1.557 suara. 

9. Ricki Hikmatullah dari Partai Gerindra dengan perolehan suara sebanyak 2.441 suara. 

10. Erik Airlangga Al Ghozali dari Partai Golkar dengan perolehan suara sebanyak 2.085 suara. 

Dapil Cilegon 3 meliputi Kecamatan Ciwandan-Citangkil, terdapat sebanyak 12 Caleg yang lolos meraih kursi DPRD Cilegon;

1. Aisul Umami dari Partai Golkar dengan perolehan suara sebanyak 4.633 suara.

2. Ahmad Hafid dari Partai PAN dengan perolehan suara sebanyak 3.926 suara.

3. Sokhidin dari Partai Gerindra dengan perolehan suara sebanyak 3.997 suara. 

4. Nadmudin dari Partai PPP dengan perolehan suara sebanyak 2.344 suara. 

5. Nurrotul Uyun dari Partai PKS dengan perolehan suara sebanyak 2.638 suara. 

6. Novia Achrian dari Partai NasDem dengan perolehan suara sebanyak 1.578 suara. 

7. Rizki Ismail dari Partai Demokrat dengan perolehan suara sebanyak 2.203 suara. 

8. Hikmatulloh dari Partai Gelora dengan perolehan suara sebanyak 2.914 suara. 

9. Hidayatulloh dari Partai Golkar dengan perolehan suara sebanyak 4.471 suara. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved