Pileg 2024

Caleg Terpilih di DPRD Kota Cilegon Wajib Buat LHKPN 21 Hari Sebelum Dilantik

pembuatan LHKPN itu diwajibkan bagi seluruh anggota DPRD Kota Cilegon periode 2024-2029 jauh hari sebelum mereka dilakukan pelantikan.

|
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Tajudin
Ketua KPU Kota Cilegon, Patchurrohman. 

2. Rahmatulloh dari Partai PAN dengan perolehan suara sebanyak 3.120 suara.

3. Rizki Khairul Ichwan dari Partai Golkar dengan perolehan suara sebanyak 4.545 suara. 

4. Sutopo Raharjo dari Partai PPP dengan perolehan suara sebanyak 3.012 suara. 

5. Qoidattul Sitta dari Partai PKS dengan perolehan suara sebanyak 3.368 suara. 

6. Jansen Hilarius dari Partai PDIP dengan perolehan suara sebanyak 2.174 suara. 

7. Gufron dari Partai Demokrat dengan perolehan suara sebanyak 2.858 suara. 

8. Andi Kurniyadi dari Partai NasDem dengan perolehan suara sebanyak 2.553 suara. 

9. Hamdi dari Partai Gerindra dengan perolehan suara sebanyak 1.819 suara. 

10. Subari dari Partai PAN dengan perolehan suara sebanyak 2.623 suara. 

Dapil Cilegon 2 meliputi Kecamatan Cilegon-Cibeber, terdapat sebanyak 10 Caleg yang lolos meraih kursi DPRD Cilegon

1. Yamanan dari Partai Golkar dengan perolehan suara sebanyak 6.304 suara.

2. Fauzi Desviandy dari Partai Gerindra dengan perolehan suara sebanyak 4.049 suara.

3. Novi Gojali dari Partai PPP dengan perolehan suara sebanyak 2.380 suara. 

4. Muhammad Shidqi Andrezha dari Partai PKS dengan perolehan suara sebanyak 1.848 suara. 

5. Hojali dari Partai NasDem dengan perolehan suara sebanyak 2.289 suara. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved