Pileg 2024

Caleg Terpilih di DPRD Kota Cilegon Wajib Buat LHKPN 21 Hari Sebelum Dilantik

pembuatan LHKPN itu diwajibkan bagi seluruh anggota DPRD Kota Cilegon periode 2024-2029 jauh hari sebelum mereka dilakukan pelantikan.

|
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Tajudin
Ketua KPU Kota Cilegon, Patchurrohman. 

10. Masduki dari Partai PAN dengan perolehan suara sebanyak 3.549 suara. 

11. Ahmad Aflahul Aziz dari Partai Gerindra dengan perolehan suara sebanyak 2.996 suara. 

12. Ayatullah Khumaeni dari Partai Golkar dengan perolehan suara sebanyak 3.777 suara. 

Dapil Cilegon 4 meliputi Kecamatan Gerogol-Pulomerak, terdapat sebanyak 8 Caleg yang lolos meraih kursi DPRD Cilegon;

1. Muhammad Saeful Basri dari Partai PPP dengan perolehan suara sebanyak 4.056 suara.

2. Robinsar dari Partai Golkar dengan perolehan suara sebanyak 6.340 suara.

3. Faturohmi dari Partai Gerindra dengan perolehan suara sebanyak 2.476 suara. 

4. Fachri Mohammad Rizki dari Partai Demokrat dengan perolehan suara sebanyak 4.668 suara. 

5. Jazuli dari Partai PKS dengan perolehan suara sebanyak 1.473 suara. 

6. Buhaiti dari Partai PAN dengan perolehan suara sebanyak 2.271 suara. 

7. Ruaniyah dari Partai NasDem dengan perolehan suara sebanyak 1.672 suara.

8. Saefudin dari Partai PPP dengan perolehan suara sebanyak 3.315 suara. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved