PTUN Sidangkan Gugatan PDIP ke KPU, Pengamat: Penetapan Prabowo-Gibran Bukan Objek TUN
Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, menilai konyol tim hukum PDIP mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU
-Konkret atau surat keputusan itu tidak fiktif, namun benar adanya (nyata)
-individual atau surat keputusan itu ditujukan kepada seseorang bukan untuk umum.
-Final yang artinya keputusan itu sudah definitif berlaku.
Baca juga: Demokrat-Gerindra Buka Peluang Koalisi di Pilgub Banten, Sinyal Lanjutkan KIM
Surat Keputusan atau SK yang menjadi obyek TUN, harus dikeluarkan oleh lembaga Pemerintahan, seperti; Kantor Kementerian, Gubernur, Bupati dll dan SK tersebut harus ditujukan kepada Individu yang dari SK itu dapat membawa kerugian bagi individu itu sendiri.
Dan bukan menjadi obyek TUN seperti diterangkan dalam UU No. 9 tahun 2004, perubahan dari UU No. 5 tahun 1986, pasal 2 huruf g yang bunyinya :
"Keputusan KPU baik di tingkat Pusat maupun daerah. Selain itu bukan menjadi obyek TUN yang merupakan produk pengadilan baik pidana maupun perdata, apalagi putusan MK yang mempunyai karekteristik bersifat final dan mengikat (Final and Binding)" tambahnya
Daftar Nama Dua Asisten Khusus Presiden Prabowo yang Baru Dilantik, Ini Tugasnya |
![]() |
---|
Jelang Indonesia vs Arab Saudi, Prabowo Telepon Patrick Kluivert, Ini yang Ditanyakan |
![]() |
---|
Pemerintah Permudah Izin, Ormas-Koperasi Sebentar Lagi Bisa Kelola Tambang |
![]() |
---|
Abaikan Permintaan Luhut, Mahfud MD Akui Salut dan Puji Langkah Menkeu Purbaya |
![]() |
---|
Wapres Gibran Kembali Tak Hadiri Mediasi Kedua Gugatan Perdata soal Ijazah, Sidang Digelar Tertutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.