PTUN Sidangkan Gugatan PDIP ke KPU, Pengamat: Penetapan Prabowo-Gibran Bukan Objek TUN

Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, menilai konyol tim hukum PDIP mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU

|
Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
C Suhadi 

-Konkret atau surat keputusan itu tidak fiktif, namun benar adanya (nyata)

-individual atau surat keputusan itu ditujukan kepada seseorang bukan untuk umum.

-Final yang artinya keputusan itu sudah definitif berlaku.

Baca juga: Demokrat-Gerindra Buka Peluang Koalisi di Pilgub Banten, Sinyal Lanjutkan KIM

Surat Keputusan atau SK yang menjadi obyek TUN, harus dikeluarkan oleh lembaga Pemerintahan, seperti; Kantor Kementerian, Gubernur, Bupati dll dan SK tersebut harus ditujukan kepada Individu yang dari SK itu dapat membawa kerugian bagi individu itu sendiri.

Dan bukan menjadi obyek TUN seperti diterangkan dalam UU No. 9 tahun 2004, perubahan dari UU No. 5 tahun 1986, pasal 2 huruf g yang bunyinya :

"Keputusan KPU baik di tingkat Pusat maupun daerah. Selain itu bukan menjadi obyek TUN yang merupakan produk pengadilan baik pidana maupun perdata, apalagi putusan MK yang mempunyai karekteristik bersifat final dan mengikat (Final and Binding)" tambahnya

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved