HATI-HATI! Berikut Daftar Skin Care dan Kosmetik Ilegal yang Diamankan BPOM, Ada yang Kamu Pakai?
Berikut daftar kosmetik dan skin care berbahaya serta ilegal yang diamankan BPOM RI.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut daftar kosmetik dan skin care berbahaya serta ilegal yang diamankan BPOM RI.
Baru-baru ini BPOM RI menemukan ada pelanggaran ketentuan yang dilakukan 239 klinik kecantikan di Indonesia.
Pelanggaran itu berupa kosmetik mengandung bahan dilarang (5.937 pcs), skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan (2.475 pcs),
Lalu kosmetik tanpa izin edar (37.998 pcs), kosmetik kedaluwarsa (5.277 pcs), dan produk injeksi kecantikan (104 pcs).
Total temuan produk yang diawasi dalam kegiatan ini sejumlah 51.791 pcs dengan nilai keekonomian mencapai Rp2,8 miliar.
Baca juga: BPOM Buka Suara Soal Narasi Efek Samping Obat Sakit Kepala Picu Anemia Aplastik
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri memaparkan, hasil pengawasan menunjukkan ada 5 wilayah pengawasan UPT dengan jumlah produk temuan yang besar yakni cakupan wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Bungo, Balai Besar POM di Pekanbaru, dan Balai Besar POM di Surabaya temuan didominasi skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan.
"Kemudian, di cakupan wilayah kerja Balai POM di Tarakan dan Balai Besar POM di Samarinda, temuan didominasi kosmetik tanpa izin edar," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (3/4/2024).
Skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan merupakan produk perawatan kulit yang ditambahkan bahan obat keras tanpa resep atau pengawasan dokter, dibuat secara massal dan dilabeli dengan etiket biru, serta diedarkan secara online.
Penggunaan bahan obat keras pada kosmetik tanpa resep atau pengawasan dokter seperti ini tentunya berisiko terhadap kesehatan.
Selain itu, kosmetik tanpa izin edar juga masih ditemukan terdapat di klinik kecantikan hampir di seluruh wilayah Indonesia dengan nilai keekonomian sebesar Rp1,7 miliar.
Risiko kesehatan yang ditimbulkan dari penggunaan kosmetik tanpa izin edar sama dengan risiko dari penggunaan kosmetik mengandung bahan berbahaya/dilarang.
Dalam kegiatan intensifikasi pengawasan kali ini, nilai keekonomian produk kosmetik yang ditemukan di klinik kecantikan dan mengandung bahan berbahaya senilai Rp323 juta.
Bahan dilarang berupa hidrokuinon, klindamisin, asam retinoat, fluosinolon, dan steroid ditemukan pada produk-produk tersebut.
Pada klinik kecantikan juga ditemukan produk injeksi kesehatan dengan nilai keekonomian sebesar Rp121 juta.
Produk injeksi kecantikan tanpa izin edar atau digunakan tidak sesuai ketentuan ini contohnya adalah injeksi vitamin C dan injeksi botoks.
Polisi Gagalkan Keberangkatan 515 Pekerja Migran Ilegal via Bandara Soetta, Paling Banyak ke Kamboja |
![]() |
---|
TKI Ilegal Asal Lebak Banten Meninggal di Suriah, Jenazah Tak Bisa Dipulangkan |
![]() |
---|
Daftar Produk Kosmetik Tak Terdaftar BPOM, Satu Produk Glafidsya Milik Reza Gladys Dinyatakan Ilegal |
![]() |
---|
Cegah TKI Ilegal, Pemkab Serang Gandeng Kemenkumham Banten |
![]() |
---|
WNA Afghanistan Ditangkap Petugas Imigrasi di BSD Tangerang, Ini Masalahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.