Pilkada Kota Cilegon

Pilkada Kota Cilegon 2024 Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota Cilegon jalur perseorangan tanpa peminat.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Ahmad Tajudin
Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Pendaftaran bakal calon walikota dan wakil wali kota Cilegon jalur perseorangan tanpa peminat.

Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni menyebut hingga hari terakhir pendaftaran, tidak ada satupun yang mendaftarkan diri untuk maju ke Pilkada Cilegon melalui jalur perseorangan.

"Sampai semalam penutupan, kita tunggu hingga pukul 23.59 malam tidak ada yang menyerahkan syarat pendaftaran," ujarnya saat ditemui di kantor KPU Kota Cilegon, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Pilbup Pandeglang, Tiga Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Daftar Via Jalur Independen

Urip menjelaskan, berdasarkan PKPU nomor 2 Tahun 2024 berkenaan dengan tahapan dan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.

Tahapan pendaftaran calon perseorangan itu dimulai dari tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Berdasarkan surat dinas dari KPU RI berkenaan dengan jadwal pendaftaran.


"Per tanggal 5 hingga 7 Mei, kita sudah menyampaikan pengumuman terhadap masyarakat Cilegon bagi yang mau mendaftarkan melalui jalur perseorangan," ungkapnya. 

Kemudian per tanggal 8-12 Mei 2024 adalah waktu tahapan untuk penyerahan syarat dukungan untuk menjadi bakal calon walikota dan wakil walikota Cilegon melalui jalur perseorangan.

Adapun syarat minimal untuk maju mencalonkan diri di Pilkada Cilegon melalui jalur perorangan.

Para calon perorangan, harus menyiapkan  syarat dukungan dengan menyerahkan KTP dukungan sebanyak 27.588 pemilih, yang tersebar di lima kecamatan dari delapan kecamatan.

"Dari mulai dibuka pendaftaran tanggal 8 sampai 12 Mei, kita tunggu hingga pukul 23.59 malam, tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan tersebut," katanya.

"Sehingga di kota Cilegon untuk calon perseorangan tidak ada," sambungnya.

Menurut Urip, dengan tidak adanya calon pendaftar yang menyerahkan syarat dukungan tersebut ke KPU.

KPU Kota Cilegon memastikan tidak ada bakal calon wali kota dan wakil walikota Cilegon jalur perseorangan untuk maju Pilkada 2024.

"Karena sampai malam tadi, kita tunggu, tidak ada yang menyerahkan syarat pendaftaran," tandasnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved