21 Layanan Kesehatan Tidak Dijamin BPJS, Berikut Fasilitas Pelayanan KRIS

Berikut ini daftar 21 pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024

Editor: Glery Lazuardi
Ilustrasi/BPJS Kesehatan
Berikut ini daftar 21 pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar 21 pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Selain mengatur penghapusan kelas, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 juga mengatur sejumlah layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan

Dalam Pasal 52 ada 21 pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Baca juga: Kelas 1,2,3 Bakal Dikapus, Iuran Terbaru BPJS KRIS yang akan Diumumkan Bulan Juli

Baca juga: Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru setelah Sistem Kelas Diganti KRIS

Merujuk pada salinan lembaran Perpres, berikut 21 pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS:

pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;

pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;

pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta;

pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri; pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik; pelayanan untuk mengatasi infertilitas;

pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;

gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;

gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;

pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved