21 Layanan Kesehatan Tidak Dijamin BPJS, Berikut Fasilitas Pelayanan KRIS

Berikut ini daftar 21 pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024

Editor: Glery Lazuardi
Ilustrasi/BPJS Kesehatan
Berikut ini daftar 21 pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 

pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen; alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;

perbekalan kesehatan rumah tangga;

pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah; pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;

pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;

pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan;

atau pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

 

TRIBUNBANTEN.COM

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved