21 Layanan Kesehatan Tidak Dijamin BPJS, Berikut Fasilitas Pelayanan KRIS
Berikut ini daftar 21 pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024
pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen; alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;
perbekalan kesehatan rumah tangga;
pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah; pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan;
atau pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
TRIBUNBANTEN.COM
| Pemkab Serang Kucurkan Rp101 Juta untuk BPJS Ketenagakerjaan Petani dan Nelayan Tambak |
|
|---|
| Bupati Serang Ratu Zakiyah Lindungi 2.016 Petani Lewat BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Purbaya Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan: Sesuai Janji Presiden |
|
|---|
| Keren! Penyanyi Kris Dayanti berhasil Raih Medali Perak di Kejuaraan Wushu Internasional di China |
|
|---|
| Tagihan Menumpuk! BPJS Kesehatan Catat Tunggakan Iuran Capai Rp10 Triliun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.