21 Layanan Kesehatan Tidak Dijamin BPJS, Berikut Fasilitas Pelayanan KRIS
Berikut ini daftar 21 pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024
pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen; alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;
perbekalan kesehatan rumah tangga;
pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah; pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan;
atau pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

TRIBUNBANTEN.COM
Siap-siap! Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Bertahap, Mulai 2026 |
![]() |
---|
Bakal Lanjut Kuliah di Usia 50 Tahun, Kris Dayanti : Enggak Ada Kata Terlambat |
![]() |
---|
62 Ribu Peserta BPJS Kesehatan PBI di Lebak Dinonaktifkan, Masyarakat Diminta Jangan Panik |
![]() |
---|
Masih Bingung BSU 2025 Tak Kunjung Cair? Kenali Arti Notifikasi Berikut Ini dan Simak Solusinya |
![]() |
---|
Instagram BPJS Kesehatan Diserbu Warganet, Buka Rekrutmen Dengan Syarat Batas Usia di Bawah 26 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.