21 Layanan Kesehatan Tidak Dijamin BPJS, Berikut Fasilitas Pelayanan KRIS
Berikut ini daftar 21 pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar 21 pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Selain mengatur penghapusan kelas, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 juga mengatur sejumlah layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan
Dalam Pasal 52 ada 21 pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Baca juga: Kelas 1,2,3 Bakal Dikapus, Iuran Terbaru BPJS KRIS yang akan Diumumkan Bulan Juli
Baca juga: Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru setelah Sistem Kelas Diganti KRIS
Merujuk pada salinan lembaran Perpres, berikut 21 pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS:
pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;
pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta;
pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri; pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik; pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;
gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen; alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;
perbekalan kesehatan rumah tangga;
pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah; pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan;
atau pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
TRIBUNBANTEN.COM
| Pemkab Serang Kucurkan Rp101 Juta untuk BPJS Ketenagakerjaan Petani dan Nelayan Tambak |
|
|---|
| Bupati Serang Ratu Zakiyah Lindungi 2.016 Petani Lewat BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Purbaya Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan: Sesuai Janji Presiden |
|
|---|
| Keren! Penyanyi Kris Dayanti berhasil Raih Medali Perak di Kejuaraan Wushu Internasional di China |
|
|---|
| Tagihan Menumpuk! BPJS Kesehatan Catat Tunggakan Iuran Capai Rp10 Triliun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.