Kedapatan Bawa Narkoba 70 Kg, Caleg Terpilih Ditangkap Bareskrim, PKS Langsung Pecat Kadernya!

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memecat caleg DPRK Aceh Tamiang terpilih, Sofyan seusai tertangkap Bareskrim Polri dalam kasus sindikat narkoba.

Editor: Ahmad Haris
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). 

TRIBUNBANTEN.COM - Calon legislatif atau caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yaitu Sofyan ditangkap Bareskrim Polri, lantaran terlibat dalam kasus sindikat peredaran narkoba.

PKS tidak mentolerir tindakan kadernya tersebut.

PKS langsung memecat kadernya tersebut. 

Baca juga: Parah! Indonesia Darurat Narkoba, Permintaan Tinggi, Penggunanya Capai 3,7 Juta

"Saya dengar dari dewan pimpinan wilayah PKS Aceh sedang memproses, bukan PAW ya tapi langsung memecat, karena memang PKS itu partai yang sangat tegas ketika ada calegnya bermasalah dengan narkoba," kata anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil saat ditemui Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Nasir menyatakan kasus peredaran narkoba adalah kasus yang tergolong ke dalam extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Karenanya, partainya tidak akan tinggal diam.

"Kita tau bahwa narkoba itu suatu kejahatan extrordinary tidak ada pikir pikir langsung dipecat," ungkap legislator asal Aceh itu.

Nantinya, kata dia, caleg dengan perolehan suara kedua terbanyak yang akan menggantikan posisi Sofyan untuk menduduki DPRK Aceh.

Sebaliknya, ia memastikan tindakan yang dilakukan Sofyan di luar kehendak PKS.

"Tentu saja nanti proses pergantiannya akan berlangsung dan caleg nomor 2 mendapatkan suara terbanyak akan menggantikan posisi itu."

"Tapi ini di luar kehendak kami di luar pengetahuan kami dan kita tidak tahu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap calon legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang berinisial S, terkait kasus peredaran narkoba.

Dia ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5/2024) setelah buron selama tiga pekan.

"Benar yang bersangkutan berinisial S Caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).

Mukti menjelaskan Sofyan sempat melarikan diri selama kurang lebih tiga minggu hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam pelariannya itu, ia mengatakan pelaku sempat beberapa kali berpindah tempat dari kota Aceh Tamiang hingga Medan.

"Berdasarkan kegiatan analisa dan profilling dipetakan tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian. Di mana tersangka DPO melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu," ucapnya.

Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidik mengetahui jika Sofyan kembali ke Kota Aceh Tamiang dan mendatangi salah satu kedai kopi hingga berbelanja pakaian di salah satu toko.

Setelah itu, Mukti menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh dan menangkap pelaku ketika masih berada di toko IF Distro.

Baca juga: Bandar Sabu 70 Kg, Caleg PKS Terpilih Diangkut ke Bareskrim Polri

"Target berpindah ke toko IF Distro dan sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," tuturnya.

Terkini, Mukti mengatakan saat ini pelaku tengah dibawa dari Aceh menuju Jakarta untuk nantinya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Sore ini tiba di Bandara Soekarno-Hatta untuk selanjutnya di bawa ke Rutan Bareskrim Polri," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PKS Pecat Caleg Terpilih yang Ditangkap Bareskrim Narkoba 70 Kg: Ini di Luar Kehendak Kami

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved