Nama-nama 12 Bank Dicabut Izinnya oleh OJK Sepanjang 2024, No 6 Ada di Banten, Ini Daftarnya

Sebanyak 12 lembaga perbankan dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2024. Nomor 6 ada di Tangerang, Banten.

Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Sebanyak 12 lembaga perbankan dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2024. Nomor 6 ada di Tangerang, Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 12 lembaga perbankan dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2024.

Jumlah bank yang dicabut izinnya oleh OJK terdiri dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) baik konvensional maupun syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, pencabutan izin tersebut lantaran bank tersebut bangkrut dan terindikasi memiliki sejumlah masalah serius.

Baca juga: Profil 17 Perusahaan di Banten yang Terancam Ditertibkan Gegara Tak Miliki Izin SIPPA

“Pencabutan izin sudah dilakukan pertimbangan yang panjang. Sehingga, ketika tidak bisa diselamatkan, kita serahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” katanya dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/6/2024).

Selain karena pencabutan izin usahanya, terdapat sejumlah BPR yang berkonsolidasi atau merger.

Dian menjelaskan saat ini OJK telah memberikan persetujuan penggabungan BPR besar sampai Maret 2024 sebanyak 43 BPR melalui merger menjadi 14 BPR.

Terdapat juga 32 BPR yang sedang dalam pemenuhan kelengkapan konsolidasi jadi 10 BPR.

Berikut ini adalah daftar 12 BPR yang izinnya telah dicabut oleh OJK sepanjang 2024.

1. BPR Wijaya Kusuma, Madiun

Izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma dicabut berdasakan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma.

Koperasi BPR Wijaya Kusuma (BPR Wijaya Kusuma) beralamat di Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kec. Taman, Kota Madiun.

2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, Mojokerto

Pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).

BPRS Mojo Artho beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kelurahan Miji Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto Provinsi Jawa Timur.

3. BPR Usaha Madani Karya Mulia, Solo

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved