Syarat Orang yang Bisa Berkurban di Hari Raya Idul Adha 2024, Perhatikan 3 Hal Ini

Simak syarat-syarat orang yang berkurban di Hari Raya Idul Adha 2024 berikut ini.

Editor: Vega Dhini
TribunBanten.com/Tajudin
Lapak hewan kurban milik Ende Asna Farm yang berlokasi di daerah Lingkungan Sambiranggun, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Simak syarat-syarat orang yang berkurban di Hari Raya Idul Adha berikut ini. 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak syarat-syarat orang yang berkurban di Hari Raya Idul Adha.

Menjelang Hari Raya Idul Adha, sebagian umat muslim telah mempersiapkan diri untuk berkurban.

Berkurban adalah salah satu ibadah sunnah yang dilakukan di Hari Raya Idul Adha.

warga Kota Serang antusias melihat penyembelihan hewan kurban pada Perayaan Idul Adha 1444 H di Cimungcang, Kota Serang
warga Kota Serang antusias melihat penyembelihan hewan kurban pada Perayaan Idul Adha 1444 H di Cimungcang, Kota Serang (Desi Purnamasari/TribunBanten.com)

Pelaksanaan ibadah kurban atau menyembelih hewan kurban ini dilaksanakan setelah sholat Idul Adha dan pada hari tasyrik yaitu pada 11-13 Dzulhijjah.

Secara harfiah, kurban dalam bahasa Arab artinya hewan sembelihan seperti unta, sapi, dan kambing yang disembelih pada Hari Raya sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.

Baca juga: Bacaan Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban saat Hari Raya Idul Adha 2024

Maka itu, daging kurban harus dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.

Sebagai sebuah ibadah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) tentu untuk melakukan kurban ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan.

Syariat Islam menyebut bahwa ada tiga syarat yang harus dipenuhi seseorang agar bisa melakukan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha.

Apa saja ketiga syarat tersebut? Berikut penjelasannya mengutip dari laman Baznas.

1. Muslim

Orang yang berqurban haruslah beragama Islam karena seorang non muslim tidak diperintahkan untuk berkurban.

Selain itu, ibadah kurban juga merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam.

2. Mampu

Perintah untuk melakukan ibadah kurban dianjurkan bagi muslim yang mampu.

Dengan demikian umat Islam yang tidak mampu tidak harus memaksakan diri untuk melakukan ibadah kurban.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved