3 WNA Asal Nigeria yang Overstay di PIK 2 Tangerang Diringkus, Imigrasi Siapkan Sanksi Deportasi!

Sebanyak tiga orang Warga Negara Asing atau WNA yang berasal dari Nigeria berhasil diringkus Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Jumat (21/6/20

Editor: Ahmad Haris
Tribuntangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Sebanyak tiga orang Warga Negara Asing atau WNA yang berasal dari Nigeria berhasil diringkus Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Jumat (21/6/2024) lalu. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menangkap tiga orang Warga Negara Asing atau WNA yang berasal dari Nigeria, pada Jumat (21/6/2024) lalu.

Ketiga WNA yang diamankan itu berinisial SFO (33), CUD (23) dan JPC (31).

"Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan tiga orang asing berkewarganegaraan Nigeria yang tinggal di sebuah apartemen di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Kabupaten Tangerang," ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Banten, Dadan Gunawan kepada awak media, Senin (1/7/2024).

Baca juga: Kerajaan Arab Saudi Deportasi 22 Calon Jemaah Haji asal Banten, Masuk Daftar WNA Nakal

Tiga orang WNA tersebut diamankan, lantaran melanggar aturan keimigrasian, yakni izin tinggalnya telah melewati batas waktu yang ditentukan atau overstay.

Saat ini, petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para WNA tersebut.

Mereka diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan sanksi berupa pendeportasian dan pencekalan.

"Yang bersangkutan saat ini berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan akan segera dipulangkan ke negara asalnya yaitu Nigeria dan dikenakan tindakan administratif berupa penangkalan," kata dia.

"Mereka melanggar aturan keimigrasian yaitu masa berlakunya telah berakhir dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggalnya," imbuhnya.

Lebih lanjut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian menjelaskan, para WNA tersebut datang ke Indonesia menggunakan izin kunjungan wisata.

Akan tetapi, mereka tidak dapat menunjukan bukti melakukan wisata di Indonesia kepada petugas sehingga terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.

Selain itu para WNA tersebut juga diamankan lantaran telah membuat masyarakat yang tinggal di sekitarnya menjadi resah.

"Kami mengerahkan anggota seksi intelijen dan penindakan keimigrasian dari hasil pemeriksaan lapangan didapati informasi 2 orang asing diduga overstay dan 1 orang asing tidak dapat menunjukan paspor," lanjutnya.

"Namun setelah kami beri kesempatan, WNA tersebut dapat menunjukan paspor dan setelah di periksa sudah Izin tinggalnya sudah overstay, maka dari itu selanjutnya kami amankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.

Ia pun menyampaikan ungkapan terima kasih kepada masyarakat telah melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang meresahkan dan melakukan pelanggaran hukum tersebut.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Banten Kuatkan Putusan Hukuman Mati untuk 8 WNA Iran

Menurut Uray, pihaknya siap untuk merespon dan segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat akan keluhan terhadap WNA di wilayah Tangerang Raya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved