3 WNA Asal Nigeria yang Overstay di PIK 2 Tangerang Diringkus, Imigrasi Siapkan Sanksi Deportasi!

Sebanyak tiga orang Warga Negara Asing atau WNA yang berasal dari Nigeria berhasil diringkus Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Jumat (21/6/20

Editor: Ahmad Haris
Tribuntangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Sebanyak tiga orang Warga Negara Asing atau WNA yang berasal dari Nigeria berhasil diringkus Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Jumat (21/6/2024) lalu. 

"Saya mengapresiasi atas kinerja Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang yang sudah berhasil mengamankan Warga Negara Asing yang menyalahgunakan Izin Tinggal di Indonesia," ucapnya.

"Kepada masyarakat juga kami sampaikan terima kasih karena telah menjadi mata dan telinga bagi kami yang telah bersedia melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum," terang Uray Avian.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Ringkus 3 WNA Asal Nigeria yang Overstay di PIK 2 Tangerang

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved