Pilgub Banten

Saran Bawaslu Ditolak Demokrat, Penyandingan C Hasil Plano Caleg DPR RI Berakhir Diskors

Penyandingan dokumen C hasil plano perhitungan suara caleg DPR RI daerah pilih (Dapil) Banten II pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berjalan alot.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Tajudin
Partai Demokrat keukeh, agar KPU Kota Serang dapat menghadirkan 20 dokumen C hasil plano yang dinyatakan hilang. 

Dia berharap proses penyandingan dapat berjalan dengan baik dan mendapatkan hasil sesuai dengan kondisi yang ada.

"Mudah-mudahan besok sudah ada jalan keluar. Baik PDIP dan Demokrat menerima atas apa yang kita rencanakan untuk melakukan penyandingan," pungkasnya.

Sebagai informasi, upaya penyandingan dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Putusan tersebut atas gugatan caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Nuraeni yang menduga ada penggelembungan suara yang dilakukan caleg dari PDIP, Syarifah Ainun Jariyah.

Baca juga: 20 Dokumen C Hasil Perhitungan Suara Caleg DPR RI Hilang, KPU Kota Serang Siap Terima Konsekuensi 

Dalam putusan MK tersebut, ada 120 tempat pemungutan suara (TPS) yang perolehan suaranya harus disandingkan.

Namun KPU Kota Serang mendapatkan 74 TPS yang disandingkan. Sedangkan sisanya, masuk kedalam KPU Kabupaten Serang.

Dari 74 TPS tersebut, ada 20 TPS di sejumlah Kelurahan, Kecamatan Taktakan yang kehilangan dokumen C hasil plano.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved