Kasus Vina Cirebon

Begini Nasib Delapan Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai Dibebaskan

Pegi Setiawan dinyatakan bebas usai menang gugatan prapradilan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

|
Editor: Abdul Rosid
Kolase Tribunnews
Pegi Setiawan dinyatakan bebas usai menang gugatan prapradilan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pegi Setiawan dinyatakan bebas usai menang gugatan prapradilan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Diketahui, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Baca juga: Pekik Takbir Menggema di Ruang Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Nasib 8 Terpidana

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai, putusan PN Bandung yang mematahkan narasi Polda Jawa Barat bahwa Pegi Setiawan adalah otak pembunuhan Vina dan Eky berdampak serius terhadap nasib delapan terpidana.

“Patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana, berimplikasi serius terhadap nasib ke delapan terpidana,” ucap Reza.

“Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa ke delapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi? Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada,” kata Reza.

Apalagi, kata Reza, selama ini pembahasan tentang kerja scientific Polda Jabar sebatas terkait DNA, CCTV, dan otopsi mayat. Sementara bukti elektronik berupa detil komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016 tidak pernah diangkat.

“Sambil terus mendorong eksaminasi terhadap scientific investigation Polda Jabar pada 2016, saya mencatat ada satu hal yang belum pernah diangkat. Yakni, bukti elektronik berupa detil komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016,” kata Reza.

“Termasuk komunikasi via gawai yang masing-masing korban lakukan dengan pihak-pihak yang ia kenal. Siapa, dengan siapa, tentang apa, jam berapa. Itulah empat hal yang semestinya secara rinci diperlihatkan sebagai alat bukti. Sekali lagi: siapa menghubungi siapa terkait apa pada jam berapa.”

Reza lebih lanjut menduga, Polda Jabar memiliki data yang diekstrak dari gawai para pihak tersebut.

“Dan, juga firasat saya, data itu sangat potensial mengubah 180 derajat nasib seluruh terpidana kasus Cirebon,” ucap Reza.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved