Buntut Dokumen C Hasil Hilang, Demokrat Laporkan Penyelenggara Pemilu Kota Serang ke DKPP
Partai Demokrat melaporkan KPU dan Bawaslu Kota Serang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Partai Demokrat melaporkan KPU dan Bawaslu Kota Serang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pelaporan itu buntut adanya 20 dokumen C hasil yang hilang saat proses penyandingan perolehan suara Pileg DPR RI Dapil II Banten tahun 2024.
"Hari ini kita laporkan ke DKPP," kata Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Mehbob dihubungi melalui telepon, Rabu (10/7/2024).
Mehbob menilai, KPU dan Bawaslu Kota Serang tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu hingga membuat dokumen C hasil hilang
"Dia (KPU dan Bawaslu) melanggar pasal kode etik, tidak bekerja profesional dan menghilangkan 20 C hasil di 20 TPS. Itu kan dokumen negara, tanggung jawab dia," ujar dia.
Mehbob menjelaskan, KPU Kota Serang tidak bisa memberikan kronologis dan penyebab hilangnya dokumen yang didalamnya ada hasil perhitungan suara caleg DPR RI Nuraini dan PDIP Sarifah Ainun Jariyah.
Padahal, pada proses persidangan sengketa Pileg di MK dokumen C hasil itu ada dan dibawa sebagai bukti oleh KPU Kota Serang.
Baca juga: Diduga Hilangkan 20 Dokumen C Hasil, Mahasiswa Minta Pimpinan KPU Kota Serang Dipecat
"Berarti setelah diambil dia tidak masukan. Sehingga patut diduga dihilangkan," ujarnya.
Selain itu, KPU Kota Serang telah melewati tenggang waktu 30 hari yang menjadi mandat amar putusan MK untuk melakukan proses penyandingan.
Sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 6 Juni 2024.
Hingga kini, hasil penyandingan belum selesai dan KPU Kota Serang masih menunggu arahan dari KPU RI.
Sikap mencurigakan KPU Kota Serang itu, lanjut Mehbob, diduga memihak dan menguntungkan partai lain dan Partai Demokrat yang dizalimi.
"Apa motifnya KPU Kota Serang ini? Ada apa ini? Ini jelas janggal dan mencurigakan," pungkasnya.

Report from TribunBanten.com Journalist, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG -
Sudah Divonis Mati, Gembong Pil PCC di Serang Banten Kini Didakwa Cuci Uang Rp24 Miliar |
![]() |
---|
2 Anggota TNI Korem 064 Divonis 2 Tahun Penjara Usai Aniaya Warga Serang hingga Tewas |
![]() |
---|
Sekda Nanang Saefudin Pimpin Satgas Makan Bergizi Gratis di Kota Serang |
![]() |
---|
41.866 Balita dan 4.685 Ibu Hamil di Kota Serang, Tercatat Terima Manfaat Program MBG |
![]() |
---|
Disparpora Kota Serang Targetkan Pembangunan Pujasera Stadion Maulana Yusuf Rampung Oktober 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.