447 Aset Pemkot Cilegon Belum Bersertifikat, BPKAD Targetkan Selesai Tahun Ini

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat ini tengah melakukan proses percepatan sertifikat tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Tajudin/TribunBanten.com
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat ini tengah melakukan proses percepatan sertifikat tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat ini tengah melakukan proses percepatan sertifikat tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

Pasalnya, masih ada ratusan aset berupa tanah milik Pemkot Cilegon yang belum memiliki legalitas atau sertifikat tanah.

Kepala BPKAD Cilegon, Dana Sujaksani menyampaikan dari total aset sebanyak 1.100 bidang tanah, yang sudah bersertifikat baru 651 aset.

Baca juga: Daftar Proyek Strategis Nasional di Serang Banten, Ada Giant Sea Wall hingga Pelabuhan Internasional

"Yang sudah selesai sertifikat 651, sisanya 447 sedang berprogres, kita targetkan selesai tahun ini," ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (18/7/2024).

Dana menyampaikan melalui kegiatan sosialisasi sertifikat elektronik dan percepatan sertifikat tanah milik Pemkot Cilegon.

Diharapkan supaya ratusan aset milik Pemkot Cilegon yang belum memiliki legalitas bisa segera bersertifikat.

Baca juga: KPK Buka Program Magang 2024 untuk Mahasiswa S1 Tingkat Akhir, Begini Cara Daftarnya

Mengingat, pada September 2024 nanti, KPK RI akan melakukan evaluasi terkait progres pencatatan aset milik pemerintah daerah.

Sebetulnya, kata Dana, selain aset, KPK juga akan mengevaluasi seluruh item area yang diawasi mereka.

Kurang lebih ada 8 item yang akan dilakukan evaluasi oleh KPK di antaranya yaitu meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, penyediaan barang dan jasa, pelayanan publik, apip, manajemen asn, optimalisasi pajak, bumdes dan manjemen aset daerah.

"Untuk aset, target saya tahun ini selesai sertifikatnya, tadi kita sudah menyusun time schedule nya dengan BPN," katanya.

Dana menyebut dalam satu atau dua minggu ini, pihaknya telah meminta kepada seluruh lurah, camat dan OPD untuk melengkapi data aset milik Pemkot Cilegon.

Ketika semua dokumen kelengkapannya telah disusun rapi, baru kemudian pihaknya memproses secara digital ke BPN.

"Proses sertifikasi ini dilakukan untuk aset tanah yang sudah clean and clear, yang tidak ada masalah kita proses duluan, kalo ada yang bermasalah yang bersengketa ditinggalkan dulu," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved