Tempat Kos di Serang Digrebek, Polisi Temukan Tiga Bungkus Tembakau Sintetis Siap Edar

Aparat Polres Serang menggerebek tempat kos yang diduga menjadi rumah produksi narkoba. Upaya penggerebekan dilakukan pada Kamis (25/7/2024) sore.

Editor: Glery Lazuardi
Thinkstock via Kompas
Ilustrasi garis polisi. Aparat Polres Serang menggerebek tempat kos yang diduga menjadi rumah produksi narkoba. Upaya penggerebekan dilakukan pada Kamis (25/7/2024) sore. 

TRIBUNBANTEN.COM - Aparat Polres Serang menggerebek tempat kos yang diduga menjadi rumah produksi narkoba.

Upaya penggerebekan dilakukan pada Kamis (25/7/2024) sore.

Hasilnya, polisi menemukan tiga bungkus tembakau sintetis.

BD (20), seorang penguhuni kos ditangkap.

Baca juga: Musnahkan 30 Kg Sabu-sabu, Wali Kota Helldy Apresiasi Polres Cilegon Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

Informasi itu disampaikan Pelaksana Tugas Kasat Narkoba Polres Serang, Kompol Ali Rahman.

"Dari dalam kamar kos-kosan tersebut diamankan barang bukti 3 bungkus tembakau sintetis siap edar serta peralatan produksi," kata Pelaksana Tugas Kasat Narkoba Polres Serang, Kompol Ali Rahman melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/7/2024).

Terungkapnya rumah produksi tembakau gorila berawal adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas penghuni kos.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Setelah ditimbang, sambung Ali, tembakau gorila itu memiliki berat 786 gram yang siap diedarkan ke wilayah Kota Serang dan sekitarnya.

Dikatakan Ali, tersangka baru satu kali memproduksi dan menjual tembakau gorila dengan bahan baku diperoleh dari media sosial yang dikirim kepadanya.

Untuk pemasok tembakau tersebut, lanjut Ali, masih dalam penyelidikan tim untuk mengungkap dan menangkapnya.

"Tersangka ini mengaku mendapatkan bahan baku pembuatan tembakau sinte dari orang yang dikenalnya di media sosial Instagram," ujar Ali.

Baca juga: Ammar Zoni Dituntut JPU 12 Tahun Penjara, Diduga Pengedar Narkoba dan Beri Modal Rp50 Juta

Atas perbuatannya, tersangka BD dijerat Pasal 114 ayat (2) 113 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Barang bukti dan tersangka sudah diamankan dan diancaman hukuman penjara minimal 6 tahun," tandas Ali.

TRIBUNBANTEN.COM

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved