Catat! Polisi Janji Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi/Pemerasan Firli Bahuri Terhadap SYL
Dirkrimsus Polda Metro Jaya berjanji pihaknya bakal mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri.
TRIBUNBANTEN.COM - Pihak kepolisian berjanji pihaknya bakal mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi, yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Hal itu diungkapkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri.
“Kami janjikan, penyidikan dalam penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya transparan dan tuntas,” kata Ade di Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Selasa (13/8/2024).
Baca juga: Berkas Tak Kunjung Diserahkan ke Kejaksaan, Kasus Firli Bahuri Sengaja Dimandekkan di Polda Metro?
Ade menyebut, tak ada kendala dalam pengusutan kasus yang menjerat Firli, kendati perkara tersebut sudah bergulir hampir satu tahun.
“Kami pastikan tidak ada kendala ataupun hambatan dalam penanganan perkara a quo,” ucap Ade.
Adapun Firli dilaporkan atas dugaan dua tindak pidana.
Pertama, terkait tindak pidana korupsi, lalu dugaan pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah lapangan badminton.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, ada dua perkara yang tengah diusut oleh Polda Metro Jaya, yakni pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada 22 November 2023, polisi telah menetapkan Firli sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Kalau untuk yang LP (laporan) pertama, korupsi, dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP, (berkas) sudah lengkap. Hanya tinggal beberapa petunjuk atau hasil koordinasi dengan JPU,” kata Ade.
Sementara, terkait dugaan pertemuan Firli dengan SYL di lapangan badminton, polisi telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“LP kedua terkait Pasal 36 Undang-undang KPK, sudah dilakukan gelar perkara, naik ke penyidikan. Saat ini sudah berproses,” tegas Ade.
Sebagai informasi, polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL pada 22 November 2023.
Kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.
Diduga Terima Setoran Rp 50 Juta per Minggu, Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Diperiksa KPK Hari Ini |
![]() |
---|
Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar, Nikita Mirzani Dinilai Terbukti Memeras Reza Gladys |
![]() |
---|
Ayu Chairun Nurisa Mantan Karyawan Ashanty Dilaporkan PT HDN Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Usai Kembalikan Alphard yang Disita dari Rumah Immanuel Ebenezer, KPK Periksa Kabiro Humas Kemenaker |
![]() |
---|
Guru ASN di Serang Terseret Kasus Korupsi Bantuan Sapi, Kerugian Capai Rp300 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.