Catat! Polisi Janji Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi/Pemerasan Firli Bahuri Terhadap SYL

Dirkrimsus Polda Metro Jaya berjanji pihaknya bakal mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribun Banten/Kompas.com/Ist
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri (kiri) berjanji pihaknya bakal mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kanan). 

TRIBUNBANTEN.COM - Pihak kepolisian berjanji pihaknya bakal mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi, yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri

Hal itu diungkapkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri. 

“Kami janjikan, penyidikan dalam penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya transparan dan tuntas,” kata Ade di Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Selasa (13/8/2024). 

Baca juga: Berkas Tak Kunjung Diserahkan ke Kejaksaan, Kasus Firli Bahuri Sengaja Dimandekkan di Polda Metro?

Ade menyebut, tak ada kendala dalam pengusutan kasus yang menjerat Firli, kendati perkara tersebut sudah bergulir hampir satu tahun. 

“Kami pastikan tidak ada kendala ataupun hambatan dalam penanganan perkara a quo,” ucap Ade. 

Adapun Firli dilaporkan atas dugaan dua tindak pidana.

 

 

Pertama, terkait tindak pidana korupsi, lalu dugaan pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah lapangan badminton. 

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, ada dua perkara yang tengah diusut oleh Polda Metro Jaya, yakni pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Pada 22 November 2023, polisi telah menetapkan Firli sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.  

“Kalau untuk yang LP (laporan) pertama, korupsi, dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP, (berkas) sudah lengkap. Hanya tinggal beberapa petunjuk atau hasil koordinasi dengan JPU,” kata Ade. 

Sementara, terkait dugaan pertemuan Firli dengan SYL di lapangan badminton, polisi telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

“LP kedua terkait Pasal 36 Undang-undang KPK, sudah dilakukan gelar perkara, naik ke penyidikan. Saat ini sudah berproses,” tegas Ade. 
Sebagai informasi, polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL pada 22 November 2023. 

Kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved