Fakta di Balik Viralnya Gambar Garuda Biru bertuliskan Peringatan Darurat dan Tagar KawalPutusanMK
Postingan gambar Garuda Pancasila dengan latar belakang biru dan tulisan "Peringatan Darurat" viral dan menjadi perbincangan di media sosial.
TRIBUNBANTEN.COM - Postingan gambar Garuda Pancasila dengan latar belakang biru dan tulisan "Peringatan Darurat" viral dan menjadi perbincangan di media sosial.
Tak hanya gambar "Peringatan Darurat", kata kunci atau tagar "#KawalPutusanMK" juga menjadi trending di Twitter atau X.
Tagar ini banyak diunggah oleh warganet setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diduga mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Berdasarkan pantauan, topik "Peringatan Darurat" telah mencapai 27 ribu lebih unggahan, sementara "#KawalPutusanMK" sudah diunggah sebanyak 488 ribu lebih.
Baca juga: Ini Respon Jokowi Soal Putusan MK dan Rapat RUU Pilkada di DPR: Kita Hormati
Kedua tagar ini bahkan berhasil menggeser tagar lain yang sebelumnya viral, yaitu tentang Azizah, istri pemain timnas Indonesia Pratama Arhan, yang diduga berselingkuh.
Banyak figur publik yang turut menyuarakan gambar dan topik "Peringatan Darurat" serta tagar "#KawalPutusanMK".
Beberapa di antaranya adalah Baskara Putra vokalis Feast., dan Hindia, serta komika Pandji Pragiwaksono.
Fakta di balik gambar dan topik "Peringatan Darurat" serta tagar #KawalPutusanMK
Gambar Garuda Pancasila berlatar biru dengan tulisan "Peringatan Darurat" tersebut diambil dari tangkapan layar analog horor buatan EAS Indonesia Concept.
Gambar ini, bersama dengan tagar terkait, kemudian dibagikan secara luas oleh warganet di Twitter dan Instagram.
Viralnya postingan "Peringatan Darurat" di media sosial muncul setelah DPR RI dianggap mengabaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat calon kepala daerah.
Badan Legislasi DPR RI yang bertanggung jawab atas revisi UU Pilkada diduga mendesain pembangkangan terhadap dua putusan MK.
Pertama, DPR RI mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya.
Padahal, MK telah tegas menyatakan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Kedua, DPR RI mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah yang dihitung sejak pelantikan, meskipun MK telah menegaskan bahwa perhitungan usia harus dilakukan pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
| 15 Nama Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Usai Putusan MK, Dua Eks Kapolda Banten |
|
|---|
| Presiden Prabowo Diharapkan Tarik Semua Polisi Aktif dari Jabatan Sipil, Pasca Adanya Putusan MK |
|
|---|
| Kata PKB soal NasDem Tolak Putusan MK Pisahkan Pemilu: Terus Mau Apa, Mau Bubarin MK? |
|
|---|
| Dindik Kota Cilegon Tunggu Arahan Kemendikdasmen Terkait Putusan MK Sekolah Gratis |
|
|---|
| Dewan Pakar PAN Endus Kejanggalan Putusan MK Terkait PSU Pilkada Kabupaten Serang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/iral-di-media-sosial-X-postingan-gambar-Garuda-Panc.jpg)