Ini Jadwal Demo 22 Agustus 2024 Soal Putusan MK dan Revisi UU Pilkada

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) menjadwalkan akan melakukan aksi demo pada Kamis 22 Agustus 2024.

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews/Jeprima
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) menjadwalkan akan melakukan aksi demo pada Kamis 22 Agustus 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) menjadwalkan akan melakukan aksi demo pada Kamis 22 Agustus 2024.

Demo 22 Agustus 2024 diketahui akan membawa isu soal putusan MK dan revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“BEM SI akan turun besar-besaran di depan DPR RI,” ujar Koordinator Pusat BEM SI Herianto dikutip dari Kompas.com pada Rabu (21/8/2024).

Baca juga: Fakta di Balik Viralnya Gambar Garuda Biru bertuliskan Peringatan Darurat dan Tagar KawalPutusanMK

Heri menyampaikan, aksi ini akan dilakukan sesegera mungkin. Malam ini, BEM SI tengah melakukan konsolidasi serentak di seluruh Indonesia. 

Partai Buruh dan KSPI

Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (22/8/2024) besok

"Kami akan mengawal putusan MK dengan berbagai cara sepanjang konstitusional. Salah satunya bisa saja dengan aksi," tegas Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

"Besok, Partai Buruh akan aksi besar di depan gedung DPR. Agar apabila ada pihak manapun yang menjegal putusan MK, membelokkan putusan MK, mengambil sepotong-sepotong putusan MK, maka akan kita lawan dengan gara-gara yang konstitusional. Itu sudah keluar instruksinya," imbuhnya.

Menurutnya, sikap tersebut juga sebagai bentuk tanggung jawab moril dari Partai Buruh selaku pemohon dalam putusan MK nomor 60. 

"Kedua, Partai Buruh didirikan dengan mengedepankan perlindungan hak dalam berdemokrasi. Loh sekarang hak itu sudah dilindungi oleh MK malah mau dikoyak-koyak lagi," tegasnya.

Tertera pula tagar #kawalputusanMK.

Sebelumnya diberitakan, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. 

Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024). 

Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Dengan perubahan ini, lebih banyak partai politik dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah, membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved