Ini Jadwal Demo 22 Agustus 2024 Soal Putusan MK dan Revisi UU Pilkada
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) menjadwalkan akan melakukan aksi demo pada Kamis 22 Agustus 2024.
Editor:
Abdul Rosid
Tribunnews/Jeprima
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) menjadwalkan akan melakukan aksi demo pada Kamis 22 Agustus 2024.
Namun, sehari usai putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengeklaim, revisi Undang-Undang Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah.
Awiek, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa UU Pilkada direvisi demi memastikan putusan MK itu termuat dalam undang-undang.
"Tentu yang paling poin di putusan MK itu adalah mengakomodir partai nonparlemen untuk bisa mengusung," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Kata PKB soal NasDem Tolak Putusan MK Pisahkan Pemilu: Terus Mau Apa, Mau Bubarin MK? |
![]() |
---|
Dindik Kota Cilegon Tunggu Arahan Kemendikdasmen Terkait Putusan MK Sekolah Gratis |
![]() |
---|
Dewan Pakar PAN Endus Kejanggalan Putusan MK Terkait PSU Pilkada Kabupaten Serang |
![]() |
---|
Pilkada Kabupaten Serang Diulang, DPD Golkar Banten Harap Berjalan Demokratis dan Bebas Intimidasi |
![]() |
---|
MK Putuskan PSU, Begini Sikap Bawaslu Kabupaten Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.