e-Meterai CPNS 2024 Normal, Berikut Link, Cara Beli dan Tips Pembubuhannya
Peruri mengumumkan layanan meterai elektronik atau e-meterai CPNS 2024 sudah beroperasi kembali.
TRIBUNBANTEN.COM - e-Meterai CPNS 2024 beroperasi normal.
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) mengumumkan layanan meterai elektronik atau e-meterai CPNS 2024 sudah beroperasi kembali.
"Halo, Sobat CASN 2024! Kami informasikan lama website http://meterai-elektronik.com saat ini telah beroperasi. Demi kelancaran transaksi, dihimbau untuk menunggu proses laman hingga terbuka sempurna, hindari proses klik dan refresh secara berulang serta membuka dalam beberapa device," tulis Peruri.
1. Kunjungi laman meterai-elektronik.com
2. Klik buat akun/daftar
3. Isi biodata yang diminta
4. Setelah membuat akun selesai, klik login
5. Pada menu kuota e-Meterai, pilih beli kuota
6. Lakukan pembayaran hingga kuota e-meterai masuk
Cara Pembubuhan e-Meterai CPNS 2024
1. Kunjungi situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
2. Klik "Cek Akun e-meterai".
3. Masuk dengan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
4. Masukkan Captcha dan klik "Login".
5. Pada menu unggah dokumen, klik "Unggah".
6. Pilih PDF yang belum memiliki e-meterai dan klik "Unggah PDF".
7. Pilih file PDF yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-meterai.
8. Pilih dokumen dan klik "Open". Posisikan e-meterai di sebelah tanda tangan.
9. Klik 'Unggah e-meterai' untuk menempelkan e-meterai pada dokumen.
10. Untuk mengecek status pembubuhan e-meterai, klik "Cek Riwayat Pembubuhan".
11. Jika ingin mengunggah PDF yang sudah ada e-Meterai, klik "Unggah PDF yang sudah ada e-materai". Pilih dokumen yang diinginkan, lalu klik 'Open'.
12. Proses unggah dokumen dengan e-Meterai selesai.
Baca juga: Aplikasi dan Situs Resmi Beli e-Meterai untuk Daftar CPNS 2024
Jadwal CPNS 2024 Setelah Diperpanjang
Berikut jadwal terbaru CPNS 2024 berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 5812/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T.A 2024.
Pendaftaran seleksi CPNS: 20 Agustus hingga 10 September 2024
Pendaftaran CPNS Kemendikbudristek: 31 Agustus-13 September 2024
Pendaftaran CPNS Kemenag: 1-14 September 2024
Seleksi administrasi: 20 Agustus hingga 17 September 2024
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-19 September 2024
Konfirmasi penggunaan SKD CPNS 2023 oleh peserta: 18-28 September 2024
Masa sanggah: 20-22 September 2024
Jawab sanggah: 20-24 September 2024
Pengumuman pasca masa sanggah: 23-29 September 2024
Penarikan data final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 OktoberĀ 2024
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025
Gaji PNS Guru, Dosen, TNI hingga Polri Naik : Cek Rinciannya Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Sosok Asep Setiawan, Jadi CPNS Sejak 1998, Kini Jabat Kadiskominfo Kota Serang |
![]() |
---|
PNS Pemkab Lebak Dilarang Gunakan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Maaf, Gaji PNS Tak Naik di 2026, Sri Mulyani Sebut Belum Ada Ruang Fiskal |
![]() |
---|
Cek Simulasi Besaran Kenaikan Gaji PNS 2026, Golongan I hingga IV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.