Diduga Terkait Demurrage Beras, Bayu Krisnamurthi Dicopot dari Dirut Bulog, Siapa Menyusul?

Bayu Krisnamurthi dicopot dari jabatan Direktur Utama Perum Bulog. Bayu Krisnamurthi menjabat sebagai Dirut Bulog selama satu tahun.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Freepik.com
Ilustrasi beras. Bayu Krisnamurthi dicopot dari jabatan Direktur Utama Perum Bulog. Bayu Krisnamurthi menjabat sebagai Dirut Bulog selama satu tahun. 

Menurut Bayu, perkiraan demurrage yang akan dibayarkan dibandingkan dengan nilai produk yang diimpor tidak lebih dari 3 persen.

Baca juga: Lokasi Bazar Ramadan di Banten: Diskon Harga Beras hingga 60 persen dari Harga Normal

Dirut Bulog Diganti

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan perombakan pada jajaran Direksi Perum Bulog.

Berdasarkan pesan yang beredar, terlihat ucapan terima kasih kepada para Direksi yang tak lagi menjabat di perusahaan logistik tersebut.

Adapun, jajaran Direksi yang diberhentikan adalah Bayu Krisnamurthi yang menjabat kursi Direktur Utama, serta Purnomo Sinar Hadi yang menjabat Direktur Human Capital.

"Keluarga Perum Bulog mengucapkan terima kasih atas dedikasi Bapak Bayu Krisnamurthi sebagai Direktur Utama Perum Bulog Desember 2023 hingga September 2024," ucap pesan yang beredar, dikutip Senin (9/9/2024).

Bayu menjabat sebagai bos Bulog sejak Desember 2023 lalu, artinya ia menjabat dirut sekitar sembilan bulan.

Sebagai gantinya, Kementerian BUMN menunjuk Wahyu Suparyono sebagai Direktur Utama di Perum Bulog.

Wahyu Suparyono sebelumnya menjabat sebagai Dirut Asabri.

Sementara, Direktur Human Capital ditempati oleh Sudarsono Hardjosoekarto.

Dalam perombakan kali ini, Kementerian BUMN menambah satu kursi jabatan baru yakni Wakil Direktur Utama.

Adapun kursi jabatan tersebut ditempati oleh Marga Taufik.

Tribunnews mencoba mengkonfirmasi Bayu Krisnamurthi terkait perombakan tersebut. Hingga tulisan ini dibuat, Bayu belum merespon.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Baru Sembilan Bulan Menjabat Dirut Bulog, Bayu Krisnamurthi Diganti

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Penanganan Demurrage, Ini Penjelasan KPK

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved