Pilkada 2024
Pendaftaran Resmi Dibuka, Segini Besaran Gaji Ketua, Anggota KPPS dan Linmas Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024 pada Selasa (17/9/2024).
Pilkada Kabupaten Tangerang
Para anggota KPPS tersebut akan berugas dalam proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Berikut syarat pendaftaran calon KPPS, berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta berdomisili di wilayah kerja PPS atau KPPS.
Dokumen yang perlu dilampirkan meliputi surat pendaftaran, fotokopi KTP-el, ijazah terakhir, surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup, dan pas foto ukuran 4×6.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan menghubungi sekretariat PPS di kelurahan masing-masing.
Tahapannya pendaftaran KPPS:
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada 17 September – 21
September 2024.
Penerimaan pendaftaran Calon anggota KPPS 17-28 September 2024.
Penilaian administrasi calon anggota KPPS 18-29 September 2024.
Pengumuman hasil administrasi Calon anggota KPPS 30 September – 2 Oktober 2024.
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 30 September – 5 Oktober 2024.
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 5 – 7 Oktober.
Penetapan anggota 7 November, dan pelantikan 7 November 2024.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
Sisa Anggaran Pilkada 2024 Rp 6 Miliar, KPU Cilegon: Nanti Akan Segera Dikembalikan! |
![]() |
---|
Legowo Terima Keputusan MK, Edy Rahmayadi ke Bobby-Surya: Selamat Memimpin Sumut 5 Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Tito Sebut Presiden Prabowo Ingin Kepala Daerah Terpilih Cepat Dilantik Gegara Hal Ini |
![]() |
---|
Aparat Kepolisian di Tanah Jawara Diduga Terlibat Menangkan Calon di Pilkada Banten 2024 |
![]() |
---|
Rp 275 Juta Terbuang Sia-sia Gegara Surat Suara Tak Terpakai saat Pilkada 2024 di Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.