Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.246 T, Berikut Jadwal Sidang dan Perjalanan Kasusnya
Sidang perdana gugatan Rizieq Shihab terhadap Jokowi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (8/10/2024).
TRIBUNBANTEN.COM - Tokoh agama, Rizieq Shihab, menggugat Joko Widodo senilai Rp 5.246 Triliun.
Berikut ini jadwal sidang dan perjalanan kasusnya.
Sidang perdana gugatan Rizieq Shihab terhadap Jokowi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (8/10/2024).
Informasi itu diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat.
Baca juga: Benarkan 20 Ribu Pasukan Berani Jokowi Bakal Apel Hari Ini, Ini Kata Amien Rais dan Habib Rizieq
"Tanggal sidang: Selasa 8 Okt 2024, jam 10.00 s/d 12.00 dengan agenda legal standing para pihak," demikian bunyi laman tersebut.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengatakan akan bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam gugatan itu yakni Hakim Suparman Nyompa. Sedangkan untuk hakim anggota yakni Hakim Eryusman.
"(Ketua Majelis Hakim) Suparman Nyompa S.H M.H dan (Hakim Anggota) Eryusman S S.H M.H," kata Atjo.
Rizieq Shihab bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan kepada Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK). Gugatan itu diajukan lantaran Jokowi dianggap melakukan perbuatan yang melawan hukum berupa rangkaian kebohongan yang dilakukan selama periode 2012-2024.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.
Menurut penggugat, Jokowi sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai presiden, telah melakulan rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap Indonesia.
Rangkaian kebohongan itu dianggap terus dikemas untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi.
"Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan," tulis penggugat dalam siaran persnya.
Menurut penggugat, bila kebohongan dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa.
"Oleh karenanya, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi "Masyarakat Anti Kebohongan" mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/JOKOWI (Gugatan 30 September Terhadap Jokowi)," jelasnya.
Baca juga: Bebas Murni, Rizieq Shihab: Saya Menantang Mereka Para Pembantai KM 50
| Jokowi Ungkap Kereta Whoosh Bisa Selamatkan Negara dari Kerugian Kemacetan: Rp100 Triliun per Tahun |
|
|---|
| Jokowi Ngaku Tak Akan Tempati Rumah Pensiun di Karanganyar Pemberian Negara |
|
|---|
| Ketika Jokowi Blak-blakan Ungkap Alasan Bangun Kereta Cepat Whoosh |
|
|---|
| Respon Roy Suryo Terima Salinan Ijazah Jokowi Dari KPU: Aneh |
|
|---|
| Profil Agus Pambagio, Pengamat Kebijakan Publik yang Sebut Jokowi Umbar Janji Whoosh Tak akan Rugi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.