Kasus Korupsi Stadion Maulana Yusuf

Kejari Berpotensi Kembali Panggil Anak Eks Wali Kota Serang dalam Kasus Dugaan Korupsi Stadion MY

Kejari Serang berpotensi kembali memanggil Anak mantan Wali Kota Serang Syafrudin, Sofa Bela Mulia pada kasus korupsi lahan Stadion Maulana Yusuf

|
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Kasubsi 1 Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Muhammad Siddiq saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/10/2024). 

Sofa hanya berkomentar, dengan memberikan emot tangan terlipat.

Sarnata Sebut Nama Sofa dalam Persidangan

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (10/10/2024).

Anak dari calon wali kota Serang petahana ini disebut-sebut oleh tersangka Sarnata.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang, Endo Prabowo dan Herdiansyah menyebutkan, Sarnata berkolaborasi dengan pihak swasta, Basyar Alhafi, dalam pengelolaan aset lahan di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. 

Kasus ini bermula pada 12 Juni 2023, ketika Basyar mengirim surat permohonan kepada Wali Kota Serang, Syafrudin, yang kemudian diteruskan kepada Sarnata.

Seminggu sebelum penandatanganan kerja sama, Basyar bersama anak Syafrudin, Sofa Bela Mulia dan Haznam, mendatangi Sarnata untuk menyatakan niat mengelola lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf

Sarnata menyatakan, ia perlu melakukan kajian terlebih dahulu karena baru menjabat sebagai Kadisparpora. 

Untuk meyakinkan Sarnata, Basyar mengeklaim, ia diutus wali kota Serang untuk membahas pengelolaan tersebut. 

Pada 16 Juni 2023, Kabid Olahraga Disparpora, Muhammad Nafis, meminta Basyar menemui Sarnata. 

Rekan Haznam, Irfan Hielmy, kemudian diminta untuk mengedit perjanjian kerja sama, di mana besaran sewa diubah menjadi Rp 95,6 juta per tahun atau Rp7,9 juta per bulan. 

"Sebelum ditandatangani, Basyar menelepon Sofa untuk memberi tahu. Basyar lalu menandatangani perjanjian kerja sama tersebut dengan Disparpora," jelas Herdiansyah.

Syafrudin Membantah

Mantan Walikota Serang, Syafruddin membantah anaknya Sofa Bela Mulia turut terlibat dalam kasus korupsi lahan stadion Maulana Yusuf.

Menurut Syafruddin, Sofa Bela Mulia tidak mengetahui adanya kesepakatan pengelolaan lahan Stadion MY antara Disparpora Kota Serang dan pihak swasta Basyar Alhafi.

Nama anak mantan wali kota Serang Syafrudin (kanan), Sofa Bela Mulia (tengah) disebut dalam sidang kasus korupsi sewah lahan di kawasan Stadion Maulana Yusuf.
Nama anak mantan wali kota Serang Syafrudin (kanan), Sofa Bela Mulia (tengah) disebut dalam sidang kasus korupsi sewah lahan di kawasan Stadion Maulana Yusuf. (Kolase TribunBanten.com/Ist)
Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved